Guru Rudapaksa Santri
Pemerintah Pusat Janji Dampingi dan Penuhi Kebutuhan Korban dan Bayi akibat Rudapaksa Herry Wiriawan
Belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan bakal mendapat perlindungan dari pemerintah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Kemudian, lanjut Farhan, pemenuhan hak korban sebagai anak, baik kepada sang ibu yang masih usia anak-anak, termasuk anak-anak yang dikandung dan yang sudah lahir.
"Saya mengajak semua pihak, jika ingin membantu para korban, kita kolaborasi dengan DP3AKB Provinsi Jabar," ujar dia.
Farhan menilai, dari semua pemberatan hukuman, mulai penjara sampai kebiri kimia, ada satu hal yang belum diberlakukan yaitu pembinaan dan rehabilitasi bagi pelaku setelah menjalani hukuman.
"Rehabilitasi dan pembinaan kepada pelaku akan memberikan ketentuan pembatasan mobilitas fisik dan mobilitas sosial pelaku."
"Tujuannya untuk memberikan efek jera, bahwa perilaku kekerasan seksual akan membawa dampak jangka panjang kepada kehidupan para pelaku tersebut," kata dia. (*)