Guru Rudapaksa Santri

Pemerintah Pusat Janji Dampingi dan Penuhi Kebutuhan Korban dan Bayi akibat Rudapaksa Herry Wiriawan

Belasan santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan bakal mendapat perlindungan dari pemerintah.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat meninjau posko pengungsian di Perumahan SBG. 

"Intinya, saya mengutuk keras perilaku bejat yang memanfaatkan siswi atau santriwati yang tidak berdaya itu."

"Seorang pemilik sekolah atau oknum guru pesantren itu sudah harus dihukum berat supaya hal serupa tidak terulang," ucapnya.

 

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI M Farhan menilai, pelaku rudapaksa tidak hanya harus dijerat maksimal hingga kebiri, tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya.

"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban sosial, karena korbannya juga menanggung dampak jangka panjang," ujar M Farhan saat dihubungi pada Senin (13/12/2021). 

Warga berharap agar Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

Namun, ancaman hukuman di pasal yang didakwakan jaksa tidak ada hukuman mati, melainkan penjara maksimal 15 tahun plus 1/3. 

"Memang sangat memprihatinkan."

Baca juga: Foto Herry Wirawan Guru Rudapaksa Santriwati Bonyok Beredar Luas, Kepala Rutan Bilang Begini

"Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, jadi momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional."

"Pihak yang perlu dihakimi adalah pelaku, bukan pesantrennya."

"Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut?"

"Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut," katanya.

Dia menekankan peran pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan pada korban dengan intensif. 

"Perlu kita apresiasi upaya DP3AKB Provinsi Jabar dan Ibu Atalia Kamil yang gerak cepat memberi perlindungan dan pemulihan korban, bahkan jauh sebelum kasus ini diangkat di media sosial," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved