Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Guru Bejat yang Rudapaksa Santriwati Ternyata Sediakan Basecamp, Ini Fungsinya

 Ternyata, Herry Wirawan menyediakan "rumah persalinan" yang biasa disebut basecamp. Basecamp tersebut memilii fungsi khusus.

Editor: Giri
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa santriwatinya sendiri. Bahkan delapan anak lahir dari perbuatannya. 

Kemudian, oleh Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunanannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari..

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang di mana 12 orang di antaranya di bawah umur.

"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, tujuh di antaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Baca juga: Tanggapan KPAI Soal Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati di Bandung, Curigai Ada Praktik Pernikahan Mutah

Desak Hukuman Kebiri

Desakan pemberian hukuman maksimal bagi pelaku rudapaksa santriwati di pesantren di Bandung muncul dari berbagai pihak.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)

Siti juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban dan mendorong Kementerian Agama membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pesantren.

Selain Komnas Perempuan, hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Desakan terkait hukuman kebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya, lantaran pelaku justru seorang yang paham agama.

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).

Korban 2 Kali Melahirkan

Seorang santriwati berusia 14 tahun sampai dua kali melahirkan bayi akibat kebiadaban Herry Wirawan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved