Rachel Venya Divonis Bersalah, Tak Langsung Dipenjara, Percobaan Dulu Selama 8 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah selebgram Rachel Venya terkait pelanggaran karantina.

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews
Rachel Venya di sidang Pengadilan Negeri Tangerang 

TRIBUNJABAR.ID- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah selebgram Rachel Venya terkait pelanggaran karantina.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Venya datang ditemani ibunya. Selain Rachel Venya, kasus pelanggaran karantina juga menjerat Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan serta membayar denda Rp 50 juta serta dikenakan percobaan selama 8 bulan.

Baca juga: Rachel Venya Tidak Hadiri Pemeriksaan Pelat Mobil RFS, Tak Jelaskan Detail Hanya Sebut Ada Keperluan

Jika dalam 8 bulan itu Rachel Venya kembali berulah, hukuman penjara 4 bulan berlaku, dia wajib dijebloskan.

"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.

Rachel Venya menjawab dengan lugas.

Baca juga: Berawal dari Instagram, Polisi di Karawang Hibahkan Kursi Roda untuk Nenek Warga yang Akan Menikah

"Saya terima, Pak," ucap Rachel singkat.

FAKTA BARU Soal Foto Rachel, Salim dan Maulida di Wisma Atlet

Terungkap fakta baru soal viralnya foto Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa di Wisma Atlet Pademangan.

Wanita 26 tahun itu membantah soal tudingan mengunggah fotonya di Wisma Atlet ke akun media sosialnya. Menurut pengakuan Rachel Vennya, foto tersebut disebar oleh satu tenaga kesehatan Wisma Atlet.

"Menurut masyarakat, foto saya yang di Wisma Atlet yang tersebar bukan karena saya posting."

"Tapi saya kirim ke Pak Jentro dan Pak Jentro menanyakan soal foto itu ke nakes di sana," ucap Rachel Vennya dikutip dari Grid.ID.

Rupanya foto tersebut diambil Rachel Vennya saat dirinya, Salim Nauderer, dan Maulida ketahuan tidak menjalankan karantina.

"Saya ketahuan sama Pak Jentro, saya langsung hubungi. Terus malam itu saya langsung ke Wisma Atlet,"

"Di situ saya foto-foto di keberadaan di Wisma Atlet untuk kirim ke Pak Jentro," lanjut Rachel Vennya.

"Terus foto di dalam kamar bertiga, (seolah-olah) menjalani karantina. Hanya foto saja, tidak untuk karantina," pungkas Rachel Vennya.

Beri Uang Rp 40 Juta

Dalam sidang Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa bebas dari karantina.

Pulang dari Amerika Serikat, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina. Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel. Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved