Guru Rudapaksa Santri

'Masa Depan' Guru Bejat Herry Wirawan di Ujung Tanduk, Banyak Desakan Beri Hukuman Kebiri

Desakan pemberian hukuman maksimal bagi pelaku rudapaksa 12 santriwati di pesantren di Bandung muncul dari berbagai pihak.

Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

TRIBUNJABAR.ID - Desakan pemberian hukuman maksimal bagi pelaku rudapaksa 12 santriwati di pesantren di Bandung muncul dari berbagai pihak.

Kasus rudapaksa yang dilakukan guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan, menjadi sorotan.

Aksi bejat Herry Wirawan telah menyebabkan sebagian korbannya yang masih di bawah umur menderita, bahkan hingga melahirkan bayi.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban akibat kelakuan bejat guru pesantren tersebut pun diakui sebagai anak yatim piatu.

Baca juga: Akal Bulus Herry Wirawan Diungkap Tetangga, Semua Santrinya Perempuan serta Usia SD dan SMP

Anak-anak tersebut dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana atau donasi pada sejumlah pihak.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Siti juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban dan mendorong Kementerian Agama membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pesantren.

Selain Komnas Perempuan, hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Desakan terkait hukuman kebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya, lantaran pelaku justru seorang yang paham agama.

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Dan Terjadi Lagi, 9 Santri di Tasik Jadi Korban Rudapaksa Pengurus Pesantren, Dilakukan di Kobong

Terancam 20 tahun penjara hingga kebiri

Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.

Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

Selain terancam pidana, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 81 ayat (7), pelaku pemerkosaan bisa dikenai kebiri kimia dan pemasang alat pendeteksi elektronik karena pelaku merupakan seorang guru dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur.
Adapun, kebiri kimia adalah prosedur medis yang dilakukan dengan memasukkan cairan kimia ke tubuh seseorang untuk menekan dan menghentikan dorongan seksual.

Baca juga: Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren Herry Wirawan 21 Orang, Tersebar di 4 Daerah Ini

Selanjutnya Pasal 81 ayat 5 menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” bunyi Pasal 81 (5) UU 17/2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desakan Hukuman Maksimal bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved