Guru Rudapaksa Santri

'Masa Depan' Guru Bejat Herry Wirawan di Ujung Tanduk, Banyak Desakan Beri Hukuman Kebiri

Desakan pemberian hukuman maksimal bagi pelaku rudapaksa 12 santriwati di pesantren di Bandung muncul dari berbagai pihak.

Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

TRIBUNJABAR.ID - Desakan pemberian hukuman maksimal bagi pelaku rudapaksa 12 santriwati di pesantren di Bandung muncul dari berbagai pihak.

Kasus rudapaksa yang dilakukan guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan, menjadi sorotan.

Aksi bejat Herry Wirawan telah menyebabkan sebagian korbannya yang masih di bawah umur menderita, bahkan hingga melahirkan bayi.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban akibat kelakuan bejat guru pesantren tersebut pun diakui sebagai anak yatim piatu.

Baca juga: Akal Bulus Herry Wirawan Diungkap Tetangga, Semua Santrinya Perempuan serta Usia SD dan SMP

Anak-anak tersebut dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana atau donasi pada sejumlah pihak.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Siti juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban dan mendorong Kementerian Agama membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pesantren.

Selain Komnas Perempuan, hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Desakan terkait hukuman kebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya, lantaran pelaku justru seorang yang paham agama.

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Dan Terjadi Lagi, 9 Santri di Tasik Jadi Korban Rudapaksa Pengurus Pesantren, Dilakukan di Kobong

Terancam 20 tahun penjara hingga kebiri

Kasus terkait pemerkosaan 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.

Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved