Guru Rudapaksa Santri

Aksi Guru Bejat Herry Wirawan Sebabkan 8 Santri Melahirkan Bayi, Bagaimana Nasib Bayinya Kini?

Ada 8 santri yang sudah melahirkan 9 bayi akibat perbuatan bejat tersangka. Bagaimana nasib bayi-bayi yang dilahirkan korban?

Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus guru rudapaksa santri di pesantren di Kota Bandung menarik perhatian banyak kalangan.

Kementerian Agama (Kemenag) pun kini telah menutup dan mencabut izin pesantren tempat guru bejat Herry Wirawan (36) menjalankan aksi biadabnya.

Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwatinya sendiri, beberapa dari mereka bahkan dirudapaksa hingga hamil dan melahirkan bayi.

Para korban dan orangtua korban pun mengalami trauma mendalam akibat aksi bejat terdakwa predator seks tersebut.

Setidaknya, ada 8 santri yang sudah melahirkan 9 bayi akibat perbuatan bejat tersangka.

Baca juga: Fakta Baru, Herry Wirawan Paksa Santriwati Lakukan Ini Saat Melahirkan Bayi,Ada Ruang Khusus

Kini, bagaimana nasib bayi-bayi yang dilahirkan korban akibat aksi bejat Herry Wirawan?

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan saat ini seluruh bayi tersebut sudah dibawa oleh orangtua korban.

Sementara korban saat ini masih menjalani trauma healing di rumah aman P2TP2A.

"Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing," ucapnya.

Trauma healing yang dilakukan P2TP2A tidak hanya dilakukan kepada korban rudakpaksa, namun juga diberikan kepada orangtua korban.

Diah menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah mempersiapkan korban untuk siap jika suatu saat masalah mereka terkuak ke publik.

"Kondisi korban saat ini Insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap mengahadapi media," ucapnya.

Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)

Korban, menurutnya, masih terikat persaudaraan dengan korban lainnya karena sebelumnya saling ajak untuk bersekolah di pesantren tersebut.

Rata-rata umur korban berusia 13 hingga 15 tahun.

Perilaku bejat Herry Wirawan, guru ngaji yang merudapaksa belasan santriwati, pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat anaknya tengah mengandung.

Kemudian keluarga korban melaporkan hal tersebut ke kepala desa lalu melaporkan ke Polda Jabar.

"Ini kebongkarnya oleh seorang ibu yang anaknya disana, yang melihat ada perubahan dalam tubuhnya lalu melaporkan ke kepala desa," ungkap Diah.

Saat ini, Herry Wirawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Agenda persidangan masih menghadirkan saksi-saksi.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terkuak Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati sejak 2016.

Ironisnya, santriwati yang jadi korban Herry Wirawan masih di bawah umur.

Dakwaan jaksa juga mengungkap aksi bejat guru pesantren itu, dengan setubuhi santriwati nyaris setiap hari.

Hingga akhirnya, santriwati korban hamil.

Di berkas dakwaan, seringkali korban mengadukan kehamilannya itu pada si guru pesantren bejat.

Mendapati korbannya mengadukan kehamilan, ia tidak panik atau meminta untuk menggugurkan kandungan.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Baca juga: Herry Wirawan Sempat Berusaha Sogok Keluarga Korban Agar Damai, Ayah Korban:Untung Tidak Saya Habisi

Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dicabuli.

Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.

Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati.

Bahkan, salah satu korban, terpaksa menuruti kemauan Herry Wiryawan karena pepatahnya soal ketaatan pada guru.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.

Herry Wirawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wirawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Tak cuma soal taat kepada guru, Herry Wirawan juga mengiming-iming santriwati sejumlah janji manis namun palsu.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Kasus Rudapaksa Santri, Peristiwa Terjadi Sejak 2016 hingga 2021

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa.

Sempat berusaha sogok keluarga korban

Herry Wirawan, pelaku bejat pelaku rudapaksa belasan santriwati ternyata pernah hendak menyogok keluarga korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu orangtua korban, YY (44).

Ia mengatakan, saat pertama kali kelakuan guru bejat tersebut diketahui orangtua murid, pelaku sempat terus menerus menelponnya.

Pelaku berniat damai dengan cara ingin membayar orangtua korban dengan sejumlah uang.

"Si Herry itu nelpon terus sama saya, dia bilang ada uang buat saya, saya tolak, saya terus tolak," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Sabtu (11/12/2021).

Ia menjelaskan, meski dirinya sudah menolak, pelaku masih saja terus-terusan menghubunginya untuk meminta damai.

"Dia selalu nanya posisi saya di mana, saya selalu jawab posisi saya pindah-pindah, geram, untung tidak saya habisi," ucapnya.

YY kemudian menolak keinginan pelaku lalu menghubungi saudaranya yang tergabung di lembaga bantuan hukum di Garut.

Dirinya dan korban lain kemudian secara resmi melaporkan pelaku ke Polda Jabar pada tanggal 18 Mei 2021 dengan nomor laporan LBP/480/V/2021/Jawa Barat.

Kelakuan bejat pelaku diketahui sejak korban pulang ke rumah saat liburan hari raya Idul Fitri.

Selama enam bulan berlalu ternyata kasus tersebut tidak mencuat ke publik lantaran demi menjaga mental korban dan keluarga.

Baca juga: 3 Anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah, Orangtua Korban Ingin Habisi Pelaku

Hal lain dikatakan oleh AN (34), AN yang merupakan saudara kandung dari awal menginginkan kasus tersebut mencuat ke publik karena perlu dikawal.

Ia merasa takut jika kasus tersebut tidak diketahui publik, akan meringankan hukuman bagi pelaku.

"Kita gatau, ya, kasus hukum di negeri kita ini seperti apa, saya dari dulu dari awal kasus ini minta bantuan sana sini supaya kasus ini diketahui publik," ujarnya.

Dari awal AN menginginkan yang harus diekpose oleh publik itu adalah kelakuan biadan Herry Wirawan agar jika suatu saat dia bebas, masyarakat akan tahu siapa dirinya.

"Kalo si Herry ini tidak diketahui publik, saat dia bebas nanti saya takutkan akan ada korban lagi, tapi saya berharap dia dihukum mati," ungkapnya penuh amarah.

Korban Disuruh Buat Proposal

Keterangan Reza Indragiri Amriel dan Livia Istania DF Iskandar itu berkorelasi dengan keterangan kuasa hukum santriwati korban, Yudi Kurnia.

Dia mengatakan, para santriwati korban selama mondik di Pesantren Manarul Huda Antapani, tidak sepenuhnya belajar 100 persen. Para santriwati diduga dijadikan mesin uang oleh pelaku.

Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku untuk membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. proposal galang dana," ucap Yudi di Garut, Jumat (10/12/2021).

Hal yang lebih mengherankan baginya adalah di dalam pesantren tersebut tidak ada guru perempuan, hanya pelaku seorang yang bertanggung jawab mengurusi puluhan santriwati itu.

Saat kelakuan biadab pelaku terbongkar, diketahui ada 30 santriwati yang berada di pesantren tersebut.

Baca juga: Siasat Busuk Herry Wirawan agar Santri yang Hamil Tidak Ketahuan, Sediakan Basecamp Khusus

"Dan laki laki itu tinggal di sana mengajar di sana sendirian tanpa ada pengawasan pihak lain dan ini yang membuat dia melakukan berulang-ulang," ungkapnya.

Yudi mengatakan saat ini pihaknya tengah berjuang agar pelaku dihukum kebiri. Hukuman kebiri bagi pelaku menurutnya masuk akal karena ada satu korban yang diketahui mengalami depresi berat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved