Polda Jabar Akui Sengaja Tak Ekspose Kasus Pemerkosaan Santriwati oleh Herry Wirawan Guru Pesantren

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengakui tidak ekspose kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan guru pesantren di Bandung

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021). 

Sedangkan waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.

Rifeld mencontohkan, satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.

Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan, masih mendalaminya.

"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved