Polda Jabar Akui Sengaja Tak Ekspose Kasus Pemerkosaan Santriwati oleh Herry Wirawan Guru Pesantren
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengakui tidak ekspose kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan guru pesantren di Bandung
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengakui tidak ekspose kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan guru pesantren di Bandung
"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (/12/2021).
Pertimbangan polisi karena khawatir ada dampak negatif psikologis maupun sosial kepada para korban.
"Namun begitu penanganan kasus tersebut terus berjalan dan terbukti saat ini memasuki masa persidangan," ujar Erdi.
Baca juga: Polres Cilacap Ekspose Guru Agama Cabuli 15 Anak, Kasus Herry Wirawan di Bandung Diekspose Netizen
Setelah kasusnya P 21 (berkas lengkap) barulah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan. Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," kata Erdi.
Kombes Pol Erdi mengungkapkan, kasus tersebut mencuat Mei 2021 menyusul adanya pengaduan dugaan pemerkosaan oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan 12 santriwati.
Dari hasil penyelidikan terungkap kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
Polisi juga tidak tinggal diam dalam ikut menangani kondisi para korban melalui Unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Guru Rudapaksa 12 Santriwati, Pelaku Janji Sekolahkan Korban hingga Jadi Polisi Wanita
"Kami juga ikut memberikan trauma healing kepada para korban," kata Erdi.
Diungkap ke Publik oleh Netizen
Jika kasus cabul di Cilacap di ekpose polisi, kasus 12 santriwati di Bandung diperkosa guru pesantren hingga hamil tidak diekpose polisi melainkan diekpose netizen.
Penelusuran Tribun, kasus ini diungkap oleh netizen dalam unggahannya. Awalnya, kasus ini diungkap netizen Facebook di akun Mary Silvita. Pada 4 November, dia mengunggah postingan soal awal mula kasus itu terungkap.
"Berawal dari aduan orangtua korban ke anggota dewan PSI Kota Bandung bro Yoel Yosaphat bahwa putra putri mereka telah jadi korban pedofil hingga melahirkan," tulis Mary Silvata.
Sejak 4 November 2021, meski sudah diungggah di media sosial, nyatanya belum viral. Baru pada 7 Desember 2021, kasus itu kemudian viral di Twitter.
Penelusuran Tribun, akun @nongandah sempat jadi pertama mengungkap kasus tersebut lewat unggahanya pada 7 Desember 2021.
Baca juga: MUI Kota Bandung Minta Warga Berhenti Sebar Berita Buruk Aib Kasus Herry Wirawan Perkosa Santriwati
"Teman2, saya mau ngetwit yg serius.Ini cerita yg sedih bgt ttg kekerasan seksual di bandung yg dilakukan o/ pengasuh pesantren.kebetulan skrg saya msh di bandung. Saya menulis ini dg gemetar krn marah & sedih bgt. Sedih bgt krn membayangkan para korban,' cuitnya.
Kasus ini tidak diungkap polisi atau jaksa juga diakui oleh akun tersebut.
"Sebenarnya kasusnya tuh udh masuk pengadilan, sis @mary_silvita & @psikotabandun tadi siang baru mengikuti sidangnya. Tp kalo digoogling soal kasus ini ngga ada satupun beritanya keluar. Makanya yuk kita up kasus ini biar pelakunya dihukum seberat2nya @TsamaraDKI @GunRomli," katanya.
Setelah viral di Twitter, kasus ini memudian jadi heboh. Sejumlah media mulai mempertanyakan kasus tersebut salah satunya ke Kejati Jabar. Ternyata memang kasus itu sudah di tahap pengadilan karena sudah disidangkan.
Polres Cilacap Ekspose Kasus Guru Agama Cabuli 15 Murid
Polres Cilacap ekpose kasus guru agama berinisial Mayh (51) cabuli belasan anak di bawah umur. Mayh merupakan PNS di kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap. Saat ini, MAYH sudah ditahan di Mapolres Ciamis.
Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (20/11/2021).
Awalnya, ada satu korban melaporkan kejadian pencabulan itu ke orangtuanya. Orangtua kemudian melaporkan apa yang dialami korban ke polisi.
Baca juga: Santriwati Korban Rudakpaksa Menjerit Histeris dan Tutup Telinga dengar Suara Herry Wirawan
"Awalnya hanya ada satu siswi yang melapor. Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan. Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," ujar AKP Rifeld di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Dari pemeriksaan pada tersangka, pelaku beraksi sejak September 2021. Korban anak di bawah umur ternyata muridnya sendiri.
"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat. Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," ucapnya.
Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain. Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.
Sementara modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.
Sedangkan waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.
Rifeld mencontohkan, satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.
Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan, masih mendalaminya.
"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.