Ini Cara Hukuman Kebiri Kimia untuk Guru Ngaji Bejat di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati Anak

Herry Wiryawan (36) oknum guru ngaji di Kota Bandung bisa dihukum kebiri kimia terkait kasus rudapaksa 12 santriwati.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ayat 3:

Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Di Pasal 4, pelaku anak tidak bisa dikenai hukuman ini.

Pasal 5

Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 6

Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian klinis;
b. kesimpulan; dan
c. pelaksanaan.

Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri

Pasal 9

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:

a. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;

b. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;

c. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;

d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved