Guru Rudapaksa Santri
Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Bikin Geram Masyarakat, Muncul Desakan Kebiri, Ini Kata Kejaksaan
Munculnya desakan hukuman kebiri bagi guru yang rudapaksa 12 santriwati ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwatinya sendiri, mendapat sorotan masyarakat.
Peristiwa nahas yang sudah berlangsung lama tersebut terjadi di Kota Bandung.
Herry Wirawan sendiri merupakan pemimpon sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa guru rudapaksa santriwati ini sudah terjadi sejak 2016-2021, namun baru terungkap pada pertengahan tahun ini.
Ada 12 santri yang menjadi korban aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan, bahkan telah lahir 8 bayi dari aksi Herry.
Aksi bejat HW ini lantas mendapat kecaman di tengah masyarakat.
Baca juga: Santriwati Korban Rudakpaksa Guru Bejat Seluruhnya Sudah Melahirkan, Bayi Dibawa Orang Tua Korban
Bahkan, di media sosial, banyak warga mendesak HW diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi HW.
Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."
"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "
"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).
Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.
Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.
Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.
"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."
"Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata dia.
Untuk itu, lanjut Asep, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat HW.
Terlebih profesi HW sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.
Baca juga: Saking Traumanya, Para Korban Guru Cabul Langsung Tutup Telinga saat Dengar Nama Herry Wirawan
"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."
"Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelasnya.
Sosok HW
Akibat aksi bejatnya, nama Herry Wiriawan alias HW lantas masuk trending di Twitter, Kamis (9/12/2021) malam.
Lantas siapa sosok HW ini?
Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.
Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.
Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.
Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."
"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.
Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel
Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.
Seperti menyewa apartemen, hotel dan sebagainya.
Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021)
Baca juga: Praktisi Imbau Parpol Tidak Manfaatkan Kasus Kejahatan Seksual Guru Pesantren untuk Popularitas
Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.
Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.
Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.
Lakukan Aksinya di Berbagai Tempat
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.
Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).
Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.
Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.
Janji Pelaku kepada Korban
Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.
Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.
Baca juga: Izin Operasional Pesantren Tempat Guru Ngaji Bejat Mengajar Dicabut, Salah Satunya Tak Ada Izin
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.