Guru Rudapaksa Santri
Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Bikin Geram Masyarakat, Muncul Desakan Kebiri, Ini Kata Kejaksaan
Munculnya desakan hukuman kebiri bagi guru yang rudapaksa 12 santriwati ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwatinya sendiri, mendapat sorotan masyarakat.
Peristiwa nahas yang sudah berlangsung lama tersebut terjadi di Kota Bandung.
Herry Wirawan sendiri merupakan pemimpon sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa guru rudapaksa santriwati ini sudah terjadi sejak 2016-2021, namun baru terungkap pada pertengahan tahun ini.
Ada 12 santri yang menjadi korban aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan, bahkan telah lahir 8 bayi dari aksi Herry.
Aksi bejat HW ini lantas mendapat kecaman di tengah masyarakat.
Baca juga: Santriwati Korban Rudakpaksa Guru Bejat Seluruhnya Sudah Melahirkan, Bayi Dibawa Orang Tua Korban
Bahkan, di media sosial, banyak warga mendesak HW diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi HW.
Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."
"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "
"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).
Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.