Guru Rudapaksa Santri
Cabuli 12 Santriwati di Bawah Umur, Herry Wiryawan Disebut Ridwan Kamil Guru Pesantren Biadab
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar kasus pedofil di lembaga pendidikan atau di pesantren tidak terjadi lagi.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta agar kasus pedofil di lembaga pendidikan atau di pesantren tidak terjadi lagi.
Dia prihatin kasus 12 santriwati jadi korban pedofil Herry Wiryawan (36) warga Coblong Kota Bandung.
Menurut Ridwan Kamil, setiap lembaga pendidikan dan pesantren harus saling mengingatkan jika ada pelaku cabul di wilayahnya.
"Meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran," kata Ridwan Kamil di unggahannya di Twitter, dikutip pada Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Kasus Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati Diungkap Netizen, Bukan Polisi dan Jaksa
Tidak hanya itu, dia juga meminta aparat setempat juga turut memonitor setiap kegiatan publik di setiap wilayah kewenangannya.
"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, dari 12 santriwati yang dicabuli Herry Wiryawan, telah lahir 8 anak yang lahir tanpa dinikahi.
"Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," ucap dia.
Saat ini, kasus cabul Herry Wiryawan itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Tampang Herry Wiryawan Warga Coblong Bandung, Guru Ngaji Bejat Cabuli 12 Santriwati di Bawah Umur
"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," katanya.
Kasus Cabul Ini Dibongkar Netizen
Herry Wiryawan (36) warga Coblong Kota Bandung diduga jadi guru bejat karena setubuhi paksa santriwati di bawah umur.
Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, telah lahir 8 bayi tanpa dinikahi oleh guru ngaji bejat tersebut.
Saat ini kasus tersebut sudah diadili di Pengadilan Negeri Bandung dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini sendiri ternyata tidak diungkap polisi yang menangkap dan memeriksa kasus ini dan pula tidak diungkap jaksa.
Penelusuran Tribun, kasus ini diungkap oleh netizen dalam unggahannya Awalnya, kasus ini diungkap netizen Facebook di akun Mary Silvita.
Pada 4 November, dia mengunggah postingan soal awal mula kasus itu terungkap.
Baca juga: FAKTA-fakta Aksi Bejat Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Lahir 8 Bayi, Korban Trauma Berat
"Berawal dari aduan orangtua korban ke anggota dewan PSI Kota Bandung bro Yoel Yosaphat bahwa putra putri mereka telah jadi korban pedofil hingga melahirkan," tulis Mary Silvata.
Sejak 4 November 2021, meski sudah diungggah di media sosial, nyatanya belum viral. Baru pada 7 Desember 2021, kasus itu kemudian viral di Twitter.
Penelusuran Tribun, akun @nongandah sempat jadi pertama mengungkap kasus tersebut lewat unggahanya pada 7 Desember 2021.
"Teman2, saya mau ngetwit yg serius.Ini cerita yg sedih bgt ttg kekerasan seksual di bandung yg dilakukan o/ pengasuh pesantren.kebetulan skrg saya msh di bandung. Saya menulis ini dg gemetar krn marah & sedih bgt. Sedih bgt krn membayangkan para korban,' cuitnya.
Kasus ini tidak diungkap polisi atau jaksa juga diakui oleh akun tersebut.
"Sebenarnya kasusnya tuh udh masuk pengadilan, sis @mary_silvita & @psikotabandun tadi siang baru mengikuti sidangnya. Tp kalo digoogling soal kasus ini ngga ada satupun beritanya keluar. Makanya yuk kita up kasus ini biar pelakunya dihukum seberat2nya @TsamaraDKI @GunRomli," katanya.
Setelah viral di Twitter, kasus ini memudian jadi heboh. Sejumlah media mulai mempertanyakan kasus tersebut salah satunya ke Kejati Jabar. Ternyata memang kasus itu sudah di tahap pengadilan karena sudah disidangkan.
Herry Wirawan guru ngaji bejat di pesantren di Kota Bandung setubuhi paksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, 8 bayi lahir. Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.
Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.
Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)
Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Dari foto yang diterima Tribun, tampak Herry Wiryawan memakai peci. Ternyata para santriwati itu diimingi janji-janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren. Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Selain dua itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.