Libur Anak Sekolah di Cimahi Digeser Jadi Januari, Guna Cegah Penularan Covid-19
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, mengatakan bahwa libur semester sekolah di Kota Cimahi bakal digeser untuk mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto
Selain itu pembagian rapor juga diimbau untuk dilakukan pada Januasi 2022.
Kemdikbud pun melalui SE tersebut menginstruksikan agar tenaga pendidik yang mengambil cuti selama periode Nataru untuk tidak diizinkan.
Berikut Isi SE Kemdikbud tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Selama Periode Nataru:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Janwari 2022;
3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunfhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatmentl;
4 . tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 J an:uari 2022;
5. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
PPKM Saat Nataru
Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di masa nataru.
Dilansir kemenkopmk.go.id, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut aturan PPKM Level 3 saat Nataru sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
