Libur Anak Sekolah di Cimahi Digeser Jadi Januari, Guna Cegah Penularan Covid-19

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, mengatakan bahwa libur semester sekolah di Kota Cimahi bakal digeser untuk mencegah penularan Covid-19. 

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto
Istimewa
Harjono, S.pd. MM. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi. 

Dinas Pendidikan Cimahi Geser Libur Semester karena Alasan Ini 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan akan mengubah jadwal libur semester akhir tahun ini. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono mengatakan bahwa jadwal libur semester sekolah di Kota Cimahi bakal digeser untuk mencegah penularan Covid-19

"Semula kan, libur semester itu setelah pembagian raport pada 23 Desember 2021."

"Namun rencananya akan ditunda hingga awal Januari mendatang sehingga libur sekolah tidak berbarengan dengan libur Natal dan Tahun Baru," ujar Harjono, Jumat (3/12/2021).

Menurut Harjono, libur sekolah, pembagian rapot, dan masa ulangan akan diundur dari semula rencana tanggal 23 Desember menjadi tanggal 6 Januari 2022.

Dengan cara seperti ini, kata Harjono, akhir Desember yang biasanya merupakan jadwal libur, kali ini murid sekolah akan tetap melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sementara libur semester akan digeser menjadi awal Januari 2021.

"Dengan demikian, akhir Desember ini murid-murid masih tetap sekolah, dan kemungkinan ulangan akan diadakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau agar kegiatan pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi tidak diliburkan secara khusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021.

Surat edaran itu berisi arahan kemkdikbud dalam penyelenggaraan pembelajaran saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

SE tersebut juga merupakan respon atas terbitnya Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Sebelumnya di dalam Inmendagri 62, disebutkan bahwa pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved