LINK Streaming, Hari Ini Sidang Putusan Kasus Valencya yang Dilaporkan Suami Pemabuk

Sidang kasus KDRT dengan terdakwa Valencya yang dilaporkan suami pemabuk akan digelar hari ini, Kamis (2/12/2021) di Pengadilan Negeri Karawang

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Hujan deras di sekitar Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang saat Valencya, ibu di Karawang membacakan pembelaan setelah dituntut 1 tahun pidana oleh jaksa Kejari Karawang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya yang dilaporkan suami pemabuk akan digelar hari ini, Kamis (2/12/2021) di Pengadilan Negeri Karawang 

Rencananya sidang bakal dilaksanakan pada Pukul 14.00 WIB. Sidang Valencya, juga bisa disaksikan warga Karawang melalui streaming youtube Kejaksaan Negeri Karawang dengan link streaming berikut ini:

https://youtu.be/hP1axXAAWng 

"Nanti bisa disaksikan juga melalui streaming kami," kata Humas Pengadilan Negeri Karawang Herman Siregar kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: JPU Cabut Tuntutan, Valencya Menangis, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana Unpar

Dalam pantauan Tribun Jabar, Valencya datang dengan ditemani anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke ruang sidang.

Herman mengatakan, hari ini merupakan sidang putusan terdakwa Valencya yang diperkarakan suaminya dengan KDRT psikis.

Sebelumnya, pada Selasa (23/11/2021) dalam agenda sidang replik atau pembelaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mencabut hukuman Valencya yang sebelumnya dituntut satu tahun penjara. Selain itu, JPU juga menggugurkan segala membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. 

Kronologi dan Jaksa Cabut Tuntutan

Valencya dilaporkan suaminya, Chan Yung Cing atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan psikis.

Valencya disebutkan memarahi Chan Yung Chin yang bertabiat buruk karena sering mabuk-mabukan, pemalas dan tidak bertanggung jawab terhadap anak dan istri.

Di persidangan, jaksa Kejari Karawang menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun untuk Valencya.

Belakangan, tuntutan itu dianggap Kejagung mencederai sense of risis sehingga Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan mengeksaminasi para jaksa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Pencabutan tuntutan itu dibacakan jaksa dari Kejagung Syahnan Tanjung di sidang replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Peran Penuntut Umum Tertinggi, Alasan Tuntutan Valencya Dicabut di Kasus KDRT Suami Mabuk-mabukan

"Menyatakan Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Syahnan Tanjung di persidangan kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved