Tiba-tiba 12 Kades di Sumedang Terima Surat Larangan Menyadap Getah Pinus di Gunung Kareumbi
Balai Besar Konvervasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar meminta sejumlah warga di sekitar hutan Gunung Kareumbi berhenti menyadap getah pinus.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Mega Nugraha
Selain itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam Dan Ekosistem Nomor: P.2/KSDAE/SET/KUM.1/2/2019 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, kemitraan konservasi dapat dilakukan pada Taman Buru.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.13/KSDAE/SET/KSA.0/1/2018 tentang pengesahan penataan blok Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi.
"Harusnya wilayah kami masuk juga menjadi blok tradisional seperti di wilayah Kareumbi Timur, karena secara tipologi pohonnya sama sehingga kami menuntut ada perubahan tata blok" kata Hendra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/audiensi-warga-kareumbi-dengan-bbksda.jpg)