Mayat dalam Karung di Bandung
Pelajar SMA yang Rudapaksa dan Habisi Nyawa Bocah 10 Tahun di Bandung Terancam Hukuman Mati
Seorang pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
Enam orang saksi diperiksa penyidik Polresta Bandung berkaitan dengan penemuan bocah dalam karung dengan kondisi tak bernyawa.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Bimantoro Kurniawan mengatakan, enam orang saksi yang diperiksa itu merupakan warga dan kerabat korban.
Baca juga: UPDATE Jasad Bocah Perempuan Dalam Karung di Bandung, Polisi Periksa 6 Saksi & Kejar Pelaku, Siapa?
"Sekarang enam orang saksi sudah diperiksa dan masih melakukan pendalaman dulu, belum menetapkan tersangka," ujar Bimantoro, saat dihubungi Rabu (24/11/2021).
Pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman sebelum akhirnya menetapkan siapa pelakunya.
"Ya, kami lakukan pendalaman untuk mengejar siapa pelakunya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut diduga merupakan korban penganiayaan.
"Dari hasil pemeriksaan luar, korban dianiaya yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.
Ketika disinggung motif, pihaknya belum dapat menyimpulkan motif dari pelaku menganiaya korban di bawah umur hingga meninggal.
"Belum bisa kami simpulkan motifnya apa, karena kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," katanya.
7. Pelaku masih siswa SMA
Pelaku perampasan nyawa bocah perempuan berusia 10 tahun itu adalah seorang pelajar SMA yang tinggal di dekat rumah korban.
Pelaku ditangkap di Majalaya, kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut dilaporkan.
Pelaku yang masih di bawah umur itu ternyata juga pura-pura ikut mencari ketika korban diumumkan hilang dan dicari oleh warga. (*)