Mayat dalam Karung di Bandung

Pelajar SMA yang Rudapaksa dan Habisi Nyawa Bocah 10 Tahun di Bandung Terancam Hukuman Mati

Seorang pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
lutfi ahmad mauludin/tribunjabar
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seorang pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun, kemudian menghilangkan nyawa korban.

Pelajar yang masih di bawah umur itu ditangkap anggota Polresta Bandung terkait dugaan rudapaksa dan penghilangan nyawa berencana gadis usia 10 tahun di Kecamatan Pacet pada Selasa (23/11/2021).

Peristiwa ini bermula saat si gadis itu pulang mengaji menuju rumahnya.

Setelah merudapaksa dan menghabisi nyawa korban, pelaku memasukkan mayat gadis itu ke karung.

Baca juga: BREAKING NEWS Perampas Nyawa Bocah dalam Karung Di Bandung Sudah Tertangkap, Dia Tetangga Korban

"Korban pulang mengaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan membawanya ke gubuk, kemudian merudapaksa. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," kata dia.

Kepada polisi, pelajar itu mengakui motif yang melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum."

"Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasl 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.

Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

Adapun Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Alasan pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana karena dalam melakukan perbuatannya, pelaku diduga merencanakan terlebih dulu.

"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah. Juga kain lap warna hitam."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved