Mayat dalam Karung di Bandung

Pelajar SMA yang Rudapaksa dan Habisi Nyawa Bocah 10 Tahun di Bandung Terancam Hukuman Mati

Seorang pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
lutfi ahmad mauludin/tribunjabar
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seorang pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun, kemudian menghilangkan nyawa korban.

Pelajar yang masih di bawah umur itu ditangkap anggota Polresta Bandung terkait dugaan rudapaksa dan penghilangan nyawa berencana gadis usia 10 tahun di Kecamatan Pacet pada Selasa (23/11/2021).

Peristiwa ini bermula saat si gadis itu pulang mengaji menuju rumahnya.

Setelah merudapaksa dan menghabisi nyawa korban, pelaku memasukkan mayat gadis itu ke karung.

Baca juga: BREAKING NEWS Perampas Nyawa Bocah dalam Karung Di Bandung Sudah Tertangkap, Dia Tetangga Korban

"Korban pulang mengaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan membawanya ke gubuk, kemudian merudapaksa. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," kata dia.

Kepada polisi, pelajar itu mengakui motif yang melatarbelakangi perbuatannya tersebut.

"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum."

"Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasl 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.

Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

Adapun Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Alasan pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana karena dalam melakukan perbuatannya, pelaku diduga merencanakan terlebih dulu.

"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah. Juga kain lap warna hitam."

"Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.

Fakta-fakta

Nasib tragis dialami seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Bandung.

Bocah tersebut ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah karung.

Ada bekas penganiayaan di tubuh bocah warga Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, tersebut.

Baca juga: Penemuan Jasad Bocah Dalam Karung di Tanjungwangi, Bandung, Ini Fakta-fakta Terkininya

TribunJabar.id telah mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa mengerikan tersebut.

1. Semula Pamit Mengaji

Bocah berusia 10 tahun warga Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditemukan meninggal dalam sebuah karung.

Ada bekas penganiayaan di tubuh bocah perempuan itu.

Peristiwa ini terjadi Selasa (23/11/2021) malam.

 

Kapolsek Pacet, AKP Edi Pramana menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Menurut AKP Edi Pramana, korban pergi dari rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban ketika itu pamit untuk mengaji di masjid tak jauh dari rumahnya.

2. Hingga Malam Tak Kunjung Pulang

Namun sampai pukul 19.30 WIB, korban tak kunjung pulang.

Orang tua korban kemudian mencari anaknya ke tempat mengaji dan rumah teman korban yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.

Lantaran belum juga ditemukan, orang tua korban kemudian mengumumkan lewat pengeras suara masjid, meminta bantuan warga untuk mencari korban.

3. Ditemukan di Belakang Rumah Korban

Akhirnya bocah perempuan tersebut ditemukan warga di belakang rumahnya setelah sempat hilang beberapa jam.

Baca juga: Siapa yang Tega Merampas Nyawa Bocah Perempuan di Bandung? Korban Dililit Lakban, Dimasukkan Karung

Bocah malang itu ditemukan dua orang warga yang melakukan pencarian ke belakang rumah.

"Jadi, warga ini mendapati sebuah karung di belakang rumah dekat bangunan musala, saat dibuka warga menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa," ujar Edi saat dihubungi Rabu (24/11/2021).

4. Tangan dan Mulut Dililit Lakban

Korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tak bernyawa, menggunakan baju lengkap tapi tak menggunakan celana dalam.

"Tangan sama mulutnya terlilit lakban, serta ada bekas kekerasan di muka dan kepala. Diduga meninggal akibat penganiayaan," katanya.

Jasad korban, kata dia, langsung dievakuasi warga dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

5. Ada Kapak, Celana Tergantung dan Puntung Rokok

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti kampak, dua karpet, satu celana yang menggantung di dinding mushola, sebilah pisau dan asbak berisi puntung rokok.

Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara.

Jasad korban selanjutnya diautopsi oleh dokter forensik.

6. Periksa Enam Saksi

Enam orang saksi diperiksa penyidik Polresta Bandung berkaitan dengan penemuan bocah dalam karung dengan kondisi tak bernyawa. 

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Bimantoro Kurniawan mengatakan, enam orang saksi yang diperiksa itu merupakan warga dan kerabat korban. 

Baca juga: UPDATE Jasad Bocah Perempuan Dalam Karung di Bandung, Polisi Periksa 6 Saksi & Kejar Pelaku, Siapa?

"Sekarang enam orang saksi sudah diperiksa dan masih melakukan pendalaman dulu, belum menetapkan tersangka," ujar Bimantoro, saat dihubungi Rabu (24/11/2021). 

Pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman sebelum akhirnya menetapkan siapa pelakunya.   

"Ya, kami lakukan pendalaman untuk mengejar siapa pelakunya," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut diduga merupakan korban penganiayaan. 

"Dari hasil pemeriksaan luar, korban dianiaya yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya. 

Ketika disinggung motif, pihaknya belum dapat menyimpulkan motif dari pelaku menganiaya korban di bawah umur hingga meninggal. 

"Belum bisa kami simpulkan motifnya apa, karena kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," katanya.

7. Pelaku masih siswa SMA

Pelaku perampasan nyawa bocah perempuan berusia 10 tahun itu adalah seorang pelajar SMA yang tinggal di dekat rumah korban.

Pelaku ditangkap di Majalaya, kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut dilaporkan.

Pelaku yang masih di bawah umur itu ternyata juga pura-pura ikut mencari ketika korban diumumkan hilang dan dicari oleh warga. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved