Mayat dalam Karung di Bandung
Pelajar SMA yang Rudapaksa dan Habisi Nyawa Bocah 10 Tahun di Bandung Terancam Hukuman Mati
Seorang pelajar SMA kelas 3 di Kabupaten Bandung terancam hukuman maksimal pidana mati karena merudapaksa gadis 10 tahun.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
"Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.
Fakta-fakta
Nasib tragis dialami seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Bandung.
Bocah tersebut ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah karung.
Ada bekas penganiayaan di tubuh bocah warga Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, tersebut.
Baca juga: Penemuan Jasad Bocah Dalam Karung di Tanjungwangi, Bandung, Ini Fakta-fakta Terkininya
TribunJabar.id telah mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa mengerikan tersebut.
1. Semula Pamit Mengaji
Bocah berusia 10 tahun warga Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, ditemukan meninggal dalam sebuah karung.
Ada bekas penganiayaan di tubuh bocah perempuan itu.
Peristiwa ini terjadi Selasa (23/11/2021) malam.
Kapolsek Pacet, AKP Edi Pramana menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Menurut AKP Edi Pramana, korban pergi dari rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban ketika itu pamit untuk mengaji di masjid tak jauh dari rumahnya.
2. Hingga Malam Tak Kunjung Pulang
Namun sampai pukul 19.30 WIB, korban tak kunjung pulang.