Sarah Meninggal Dianiaya

Paspornya Tak Diurus di Cianjur, Ini Kata Imigrasi Cianjur Mengenai AL Siram Air Keras pada Istrinya

Viralnya warga negara asing AL (29) yang tega menyiram air keras ke istrinya hingga korban meninggal dunia menyita perhatian publik.

istimewa / dok pribadi
tersangka penyiram air keras istrinya sendiri di Cianjur, AL (29) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Viralnya warga negara asing AL (29) yang menikah dengan warga Cianjur lalu menganiaya istrinya hingga korban meninggal dunia telah menyita perhatian publik.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur sudah mengetahui kasus tersebut namun pihaknya tak bisa memberikan penjelasan terperinci karena AL tercatat pengurusan paspornya di Imigrasi Depok.

Humas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Sadewa, mengatakan saat ini proses pemeriksaan dan penyidikkan masih berlangsung di Polres Cianjur.

Baca juga: Cegah Perempuan Jadi Korban, Pemkab Cianjur akan Bentuk Satgas Pencegahan Kawin Kontrak

"Kami tak bisa memberikan penjelasan karena pengurusan paspornya berada di Kantor Imigrasi Depok," ujar Sadewa melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021) siang.

Seperti diketahui bahwa AL warga negara asing asal Arab sudah ditangkap pihak kepolisian Polres Cianjur. Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada pihak kepolisian AL mengaku punya usaha jual beli kayu gaharu.

Warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur mengenal sosok AL sebagai pria yang selalu berkupluk dan berkacamata hitam.

Warga sedikit mengernyitkan dahi ketika melihat wajah AL yang terlihat sudah berumur namun di paspornya ia kelahiran tahun 1993.

Sosok AL

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka penyiram air keras ke istrinya sendiri, AL (29), telah dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.

"Kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta oleh personel gabungan Polres Cianjur dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolres, Senin (22/11/2021) siang.

Kapolres mengatakan, pelaku diduga melakukan penyiraman air keras karena cemburu. Tetapi petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan memintai keterangan dari pelaku.

Seperti diketahui, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah berinisial AL (29) ditangkap anggota Polres Cianjur. Dia diduga menyiksa istri dengan menyiram air keras.

Warga negara berinisial AL (29) itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke negara asalnya.

Baca juga: Nikah 1,5 Bulan, Sarah Meninggal Disiram Air Keras, Suami Cemburu ketika Istri Peluk Teman Perempuan

Korban yang bernama Sarah meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Cianjur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved