Akan Terapkan PPKM Level 3, Jabar Siapkan Operasi Penegakan Hukum
Jabar akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga momentum angka kasus yang sedang landai bisa terus dipertahankan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan pada Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan sudah menyiapkan strategi penegakan hukum protokol kesehatan dan PPKM Level 3 di Jawa Barat.
"Kita sudah siapkan Ops Gakkum Prokes (Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan) di Ruang Publik dan wilayah perbatasan antarprovinsi," katanya melalui ponsel, Minggu (21/11/2021).
Mengenai teknisnya, ia menyatakan akan mengikuti petunjuk pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat LIBUR Akhir Tahun PPKM Level 3 di Semua Daerah, Apa Boleh Mudik?
"Kita ikuti petunjuk pusat lewat Inmendagri yang akan diterbitkan tanggal 29 November," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, sehingga momentum angka kasus yang sedang landai bisa terus dipertahankan.
"Jika itu keputusan dari pemerintah pusat saya kira kita akan menyesuaikan sehingga jumlah kerumunan, jumlah kegiatan selama nataru itu bisa kita kendalikan lebih baik," kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Meski saat ini, angka kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) sudah mulai melandai.
"Yang penting Covid-19 yang sekarang sudah turun dan harus terus kita pertahankan. Jangan sampai kita euforia sehingga naik lagi di akhir tahun," jelas pria yang kerap disapa Kang Emil ini.
Namun seluruh pihak harus tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena menurutnya, dalam mengendalikan Covid-19 tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
"Covid-19 mengajarkan tidak bisa hanya dikendalikan oleh satu daerah, tapi harus lintas daerah dan bersama-sama," jelas Kang Emil.
Baca juga: Seluruh Wilayah di Tanah Air Akan Perketat PPKM selama Nataru, Menko PMK: Berkaca dari Eropa
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Nanti, di level 3, kapasitas yang, misalnya, sekarang sudah 50 persen nanti kembali ke 25 persen. Jam operasional yang biasanya pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB kembali ke pukul 21.00 WIB," ujarnya, Minggu (21/11).
Yana juga menegaskan tak akan ada pembatasan terkait sektor usaha atau wahana anak pada level 3, sebab di level itu hanya terfokus pada pembatasan jam operasional hingga kapasitas pengunjung.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP, Idris Kuswandi, mengatakan akan mengawasi pemberlakuan PPKM Level 3 ini dengan ketat.
"Kami tentu pasti bisa menerapkannya. Karena sebelumnya Kota Bandung pernah di level 3," katanya.
(syarif abdussalam/nandri prilatama/arief p)