5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat LIBUR Akhir Tahun PPKM Level 3 di Semua Daerah, Apa Boleh Mudik?

Berikut inilah 5 hal yang perlu diperhatikan saat PPKM Level 3 di semua daerah yang diberlakukan pemerintah saat libur akhir tahun

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memeriksa pengendara di pos penyekatan GT Palimanan Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/7/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah 5 hal yang perlu diperhatikan saat PPKM Level 3 di semua daerah yang diberlakukan pemerintah saat libur akhir tahun. Apakah boleh mudik ?

Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dilansir dari Kompas.com, (17/11/2021).

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan masyarakat guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.

Baca juga: Seluruh Wilayah di Tanah Air Akan Perketat PPKM selama Nataru, Menko PMK: Berkaca dari Eropa

Pengetatan ini diperlukan demi keselamatan bersama dan menjaga konsistensi keadaan Covid-19 yang sudah membaik di Indonesia.

"Salah satu arahan Presiden Joko Widodo yakni selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran akan diperketat," tutur Muhadjir.

PPKM Nataru diumumkan 22 November

Ditemui usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden pada Kamis (18/11/2021), Muhadjir menuturkan aturan PPKM Level 3 selama Nataru akan diberlakukan secara nasional.

Rencananya, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ini pada 22 November 2021.

Adapun pelaksanaan aturan PPKM Level 3 nanti akan diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Muhadjir mengungkapkan, secara garis besar tidak ada aturan khusus dalam penerapan aturan PPKM untuk masa akhir tahun itu.

Nantinya, berdasarkan SE Mendagri masing-masing kementerian dan lembaga merinci kembali dengan aturan-aturan baru yang sesuai bidang dan tanggung jawab mereka.

Berikut inilah 5 hal yang perlu diperhatikan saat libur akhir tahun saat diberlakukan PPKM level 3 di semua daerah. 

1. Tak ada penyekatan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved