5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat LIBUR Akhir Tahun PPKM Level 3 di Semua Daerah, Apa Boleh Mudik?

Berikut inilah 5 hal yang perlu diperhatikan saat PPKM Level 3 di semua daerah yang diberlakukan pemerintah saat libur akhir tahun

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memeriksa pengendara di pos penyekatan GT Palimanan Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/7/2021). 

Selain larangan mengadakan pesta, pemerintah juga berencana mengatur kembali syarat perjalanan.

Muhadjir menuturkan, syarat perjalanan selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur oleh Menteri Peruhubungan (Menhub) dan Kapolri.

Saat ini penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif.

"Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub dan Pak Kapolri," ujar Muhadjir. 

"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan. Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," lanjutnya.

4. Tutup tempat wisata dan tunda pernikahan

Pemerintah menyarankan Pemda untuk menutup tempat wisata selama libur Natal-Tahun Baru.

Menurut Muhadjir, penutupan disarankan jika pemda tak bisa menjamin pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) dan mencegah kerumunan di tempat wisata.

Apabila lokasi wisata atau pernikahan itu ternyata bisa mengundang kerumunan warga dan menyalahi aturan prokes, maka pemda disarankan menutupnya.

Menurut Muhadjir, aturan teknis mengenai tempat wisata ini akan dibahas lebih detail oleh Menparekraf Sandiaga Uno dan Mendagri Tito Karnavian.

Setelahnya akan ada aturan yang lebih detail di daerah.

5. Resepsi Pernikahan

Terakhir, dia menyarankan resepsi pernikahan sebaiknya ditunda terlebih dulu selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Sebab pelaksanaan resepsi tidak diperbolehkan.

"Betul (resepsi tidak boleh). Makanya kalau mau menikah ditunda dulu," ujar Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul LIBUR Akhir Tahun Pemerintah Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 di Semua Daerah, Bolehkah Mudik?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved