5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat LIBUR Akhir Tahun PPKM Level 3 di Semua Daerah, Apa Boleh Mudik?

Berikut inilah 5 hal yang perlu diperhatikan saat PPKM Level 3 di semua daerah yang diberlakukan pemerintah saat libur akhir tahun

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memeriksa pengendara di pos penyekatan GT Palimanan Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/7/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah 5 hal yang perlu diperhatikan saat PPKM Level 3 di semua daerah yang diberlakukan pemerintah saat libur akhir tahun. Apakah boleh mudik ?

Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dilansir dari Kompas.com, (17/11/2021).

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan masyarakat guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.

Baca juga: Seluruh Wilayah di Tanah Air Akan Perketat PPKM selama Nataru, Menko PMK: Berkaca dari Eropa

Pengetatan ini diperlukan demi keselamatan bersama dan menjaga konsistensi keadaan Covid-19 yang sudah membaik di Indonesia.

"Salah satu arahan Presiden Joko Widodo yakni selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran akan diperketat," tutur Muhadjir.

PPKM Nataru diumumkan 22 November

Ditemui usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden pada Kamis (18/11/2021), Muhadjir menuturkan aturan PPKM Level 3 selama Nataru akan diberlakukan secara nasional.

Rencananya, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ini pada 22 November 2021.

Adapun pelaksanaan aturan PPKM Level 3 nanti akan diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Muhadjir mengungkapkan, secara garis besar tidak ada aturan khusus dalam penerapan aturan PPKM untuk masa akhir tahun itu.

Nantinya, berdasarkan SE Mendagri masing-masing kementerian dan lembaga merinci kembali dengan aturan-aturan baru yang sesuai bidang dan tanggung jawab mereka.

Berikut inilah 5 hal yang perlu diperhatikan saat libur akhir tahun saat diberlakukan PPKM level 3 di semua daerah. 

1. Tak ada penyekatan

Muhadjir melanjutkan, pada saat periode libur Natal-Tahun Baru nanti tidak akan ada penyekatan.

Namun, masyarakat disarankan tidak bepergian kecuali untuk tujuan primer.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet.

Dengan demikian, Muhadjir meminta masyarakat merencanakan kegiatan libur yang bersifat kekeluargaan tetapi nyaman dan gembiranya tetap terjaga.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan khusus untuk libur Natal-Tahun Baru nanti akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku pada PPKM Level 3.

Meski demikian, dia menegaskan bukan berarti daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 diturunkan lagi levelnya ke level 3.

"Bukan begitu. Jadi memang khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3."

"Lalu nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden. Terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," jelas Muhadjir.

"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan."

"Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," lanjutnya.

2. Larangan pesta kembang api dan pawai

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir menjelaskan, pemerintah akan melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.

Muhadjir mengungkapkan, aturan rinci dari larangan itu saat ini masih disiapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca juga: Satgas Covid Jabar Siapkan Operasi Hadapi PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

3. Syarat perjalanan diatur

Selain larangan mengadakan pesta, pemerintah juga berencana mengatur kembali syarat perjalanan.

Muhadjir menuturkan, syarat perjalanan selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur oleh Menteri Peruhubungan (Menhub) dan Kapolri.

Saat ini penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif.

"Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub dan Pak Kapolri," ujar Muhadjir. 

"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan. Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," lanjutnya.

4. Tutup tempat wisata dan tunda pernikahan

Pemerintah menyarankan Pemda untuk menutup tempat wisata selama libur Natal-Tahun Baru.

Menurut Muhadjir, penutupan disarankan jika pemda tak bisa menjamin pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) dan mencegah kerumunan di tempat wisata.

Apabila lokasi wisata atau pernikahan itu ternyata bisa mengundang kerumunan warga dan menyalahi aturan prokes, maka pemda disarankan menutupnya.

Menurut Muhadjir, aturan teknis mengenai tempat wisata ini akan dibahas lebih detail oleh Menparekraf Sandiaga Uno dan Mendagri Tito Karnavian.

Setelahnya akan ada aturan yang lebih detail di daerah.

5. Resepsi Pernikahan

Terakhir, dia menyarankan resepsi pernikahan sebaiknya ditunda terlebih dulu selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Sebab pelaksanaan resepsi tidak diperbolehkan.

"Betul (resepsi tidak boleh). Makanya kalau mau menikah ditunda dulu," ujar Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul LIBUR Akhir Tahun Pemerintah Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 di Semua Daerah, Bolehkah Mudik?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved