5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat LIBUR Akhir Tahun PPKM Level 3 di Semua Daerah, Apa Boleh Mudik?
Berikut inilah 5 hal yang perlu diperhatikan saat PPKM Level 3 di semua daerah yang diberlakukan pemerintah saat libur akhir tahun
Muhadjir melanjutkan, pada saat periode libur Natal-Tahun Baru nanti tidak akan ada penyekatan.
Namun, masyarakat disarankan tidak bepergian kecuali untuk tujuan primer.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet.
Dengan demikian, Muhadjir meminta masyarakat merencanakan kegiatan libur yang bersifat kekeluargaan tetapi nyaman dan gembiranya tetap terjaga.
Muhadjir menjelaskan, kebijakan khusus untuk libur Natal-Tahun Baru nanti akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku pada PPKM Level 3.
Meski demikian, dia menegaskan bukan berarti daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 diturunkan lagi levelnya ke level 3.
"Bukan begitu. Jadi memang khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3."
"Lalu nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden. Terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," jelas Muhadjir.
"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan."
"Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," lanjutnya.
2. Larangan pesta kembang api dan pawai
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir menjelaskan, pemerintah akan melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
Muhadjir mengungkapkan, aturan rinci dari larangan itu saat ini masih disiapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca juga: Satgas Covid Jabar Siapkan Operasi Hadapi PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
3. Syarat perjalanan diatur