UMP Jabar 2022 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 31.135,95 Jadi Rp 1.841.487,31

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.

Pixabay
ilustrasi - upah minimum kota/kabupaten 

Sekda berharap pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing-masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas. Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laut bisa dikurangi.

“Gap antarkabupaten/kota terus kita balancing sehingga tidak terjadi pergeseran industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” kata Setiawan.

Baca juga: Sola Kasus Korupsi Bansos Covid-19 KBB, Ini Respons Kuasa Hukum Andri Wibawa Atas Kasasi KPK

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan upah minimum baik provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Gubernur Jabar dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Hotel Bumi Makmur Indah, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/11/21).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved