2 Poin Perjanjian Tertulis Nw di Karawang dengan Eksekutor Bayaran untuk Habisi Nyawa Suami

Nw (49) istri dan otak pelaku perampasan nyawa suami, Khairul Amin (54), bos rumah makan padang di Karawang, nekat buat perjanjian tertulis dengan eks

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menjelaskan peristiwa pembunuhan berencana yang diotaki istri korban 

Aldi menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika Khairul Amin ditemukan terluka dan kemudian meninggal di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Rabu (27/10/2021).

Anak korban Rizca Putri (21) saat itu mendengar teriakan minta tolong dan suara sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Setelah dia keluar, ternyata suara teriakan itu terlontar dari ayahnya mengalami luka bacok.

Rizca sempat meminta tolong untuk membawa ayahnya ke rumah sakit. Akan tetapi, ayahnya sudah meninggal di lokasi kejadian. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved