2 Poin Perjanjian Tertulis Nw di Karawang dengan Eksekutor Bayaran untuk Habisi Nyawa Suami

Nw (49) istri dan otak pelaku perampasan nyawa suami, Khairul Amin (54), bos rumah makan padang di Karawang, nekat buat perjanjian tertulis dengan eks

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menjelaskan peristiwa pembunuhan berencana yang diotaki istri korban 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Nw (49) istri dan otak pelaku perampasan nyawa suami, Khairul Amin (54), bos rumah makan padang di Karawang, nekat buat perjanjian tertulis dengan eksekutor bayaran untuk habisi nyawa suami.

Perjanjian tertulis itu berjudul pernyataan kerja antara NW dan delapan eksekutor bayaran yang dua di antaranya masih buron.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, surat pernyataan kerja itu ditandatangani pada tanggal 9 September 2021.

AKBP Aldi Subartono menyebutkan, dalam surat perjanjian tertulis itu, disebutkan bahwa para eksekutor harus bertanggungjawab sendiri jika harus diproses hukum dan tidak membawa nama NW ketika tertangkap polisi.

Kemudian, NW akan bertanggung jawab menjamin para eksekutor dan keluarganya.

Baca juga: Dukun di Karawang Terlibat Kasus Perampasan Nyawa Bos Rumah Makan Padang

"Sebelum menjalankan aksinya, mereka membuat perjanjian dalam sebuah surat," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus ini diungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga rekaman CCTV.

Kata dia, sejak awal polisi sudah mencurigai NW istri korban sebagai pelaku perampasan nyawa. Maka dari itu, polisi melakukan menguntit dan mengawasi NW.

Dari penyelidikan itu, polisi menangkap AM alias Otong (25). AM mengaku otak pelaku perampasan nyawa itu adalah NW.

NW pun tidak berkutik dan mengakui jika ia terlibat dalam pembunuhan keji itu.

Selain AM, polisi juga menangkap pria berinisial H (39). Oleh warga sekitar tempat tinggalnya, H dikenal sebagai dukun.

Diberitakan sebelumnya, Khairul Amin bos rumah makan padang meninggal setelah dihabisi oleh H. Otak pelaku perampasan nyawa Amin itu tak lain adalah istrinya, Nw.

Baca juga: Ida Diperiksa Polisi, Ditanya Dugaan Perusakan TKP Kasus Subang oleh Danu dan Banpol?

"Kalau rumor di antar warga memang dikenal dukun. Karena rumahnya sering sering ramai, banyak tamunya," kata tokoh pemuda Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (8/11/2021).

Husein menyebutkan, H merupakan warga pendatang. Ia dikenal ramah oleh warga sekitar namun kurang bergaul dengan warga.

"Kami juga kaget, dengar katanya jadi tersangka perampasan nyawa bos rumah makan Padang. Dia ramah orangnya, cuma kurang bergaul," katanya.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, selain eksekutor, H yang juga memperkenal AM alias Otong (25) dengan eksekutor lainnya.

Kemudian, saat AM diminta NW (49) istri korban untuk mencari dukun santet. AM meminta H untuk mencari dukun santet, untuk mengguna-guna Khairil Amin.
Namun usaha serangan ghaib itu gagal.

"Dukun santet itu sudah meninggal, kalau kita minta keterangan," katanya.

Berikut adalah kronologi eksekusi perampasan nyawa Khairul Amin (54).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, peristiwa perampasan nyawa berencana yang diotaki sang istri itu terjadi pada Rabu (27/10/2021). 

Pada pukul 19.30, NW menelepon AM alias Otong (25). NW memberi tahu bahwa suaminya tengah berada di Kedai Ayam Bakar Saung Hejo GOR Panathayuda, Nagasari.

Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, AM menelepon sejumlah eksekutor lainnya dan berkumpul di sekitar sebuah minimarket untuk mengintai dan menunggu korban pulang.

Hampir tiga jam menunggu, pada pukul 23.00 WIB, korban terlihat pulang ke rumah.Menggunakan sepeda motor mereka membuntuti korban.

Selang lima meter dari rumah korban, pelaku tersangka AM dan AS mulai beraksi membacokkan golok kepada kepala Khairul Amin.

Namun Khairul Amin masih bisa menangkisnya dengan tangan. Kemudian tersangka RN menusuk bagian dada dan perut korban.

Saat itu, anak korban, RP (21), yang berada di rumah, mendengar teriakan minta tolong dan suara sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Setelah dia keluar, ternyata suara teriakan itu terlontar dari ayahnya yang telah mendapatkan luka dan berlumuran darah.

RP kemudian mencoba membagunkan ibunya NW. Namun NW tertidur lelap.

"Jadi dia memang tertidur kalau pengakuannya," kata Aldi.

Ketika RP hendak membawa ayahnya ke rumah sakit, ayahnya sudah tak bernyawa.

Alasan NW

NW (49) membeberkan alasan mengapa tega menghabisi suaminya sendiri, Khairul Amin (54). NW merampas nyawa suaminya itu melalui tangan orang lain yang juga sudah ditangkap polisi.

NW menjelaskan, nyawa bos rumah makan padang itu dirampas karena memiliki perempuan lain alias berselingkuh.

"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Aldi mengatakan, NW meminta AM alias Otong (25) untuk mencarikan eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.

"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Mereka sudah sering bertemu untuk merencanakan pembunuhan," katanya.

Ia mengatakan, eksekutor dalam pembunuhan tersebut berjumlah enam, dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang.

Sementara eksekutor yang telah ditangkap adalah H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).

"Ada lima luka bacokan dan tusukan yang menyebabkan korban meninggal. Luka itu ada di bagian kepala, dada, leher, pinggang, dan tangan," katanya.

Sebelum menghabisi korban, para pelaku mengikuti korban sejak pukul 20.00 WIB.

Mereka kemudian melakukan eksekusi pada pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu. Keenam pelaku adalah NW, AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).

"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan."

"Kemudian kami menangkap AM alias Otong. Setelah kami berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya.

Aldi menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika Khairul Amin ditemukan terluka dan kemudian meninggal di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Rabu (27/10/2021).

Anak korban Rizca Putri (21) saat itu mendengar teriakan minta tolong dan suara sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Setelah dia keluar, ternyata suara teriakan itu terlontar dari ayahnya mengalami luka bacok.

Rizca sempat meminta tolong untuk membawa ayahnya ke rumah sakit. Akan tetapi, ayahnya sudah meninggal di lokasi kejadian. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved