2 Poin Perjanjian Tertulis Nw di Karawang dengan Eksekutor Bayaran untuk Habisi Nyawa Suami

Nw (49) istri dan otak pelaku perampasan nyawa suami, Khairul Amin (54), bos rumah makan padang di Karawang, nekat buat perjanjian tertulis dengan eks

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menjelaskan peristiwa pembunuhan berencana yang diotaki istri korban 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Nw (49) istri dan otak pelaku perampasan nyawa suami, Khairul Amin (54), bos rumah makan padang di Karawang, nekat buat perjanjian tertulis dengan eksekutor bayaran untuk habisi nyawa suami.

Perjanjian tertulis itu berjudul pernyataan kerja antara NW dan delapan eksekutor bayaran yang dua di antaranya masih buron.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, surat pernyataan kerja itu ditandatangani pada tanggal 9 September 2021.

AKBP Aldi Subartono menyebutkan, dalam surat perjanjian tertulis itu, disebutkan bahwa para eksekutor harus bertanggungjawab sendiri jika harus diproses hukum dan tidak membawa nama NW ketika tertangkap polisi.

Kemudian, NW akan bertanggung jawab menjamin para eksekutor dan keluarganya.

Baca juga: Dukun di Karawang Terlibat Kasus Perampasan Nyawa Bos Rumah Makan Padang

"Sebelum menjalankan aksinya, mereka membuat perjanjian dalam sebuah surat," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus ini diungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga rekaman CCTV.

Kata dia, sejak awal polisi sudah mencurigai NW istri korban sebagai pelaku perampasan nyawa. Maka dari itu, polisi melakukan menguntit dan mengawasi NW.

Dari penyelidikan itu, polisi menangkap AM alias Otong (25). AM mengaku otak pelaku perampasan nyawa itu adalah NW.

NW pun tidak berkutik dan mengakui jika ia terlibat dalam pembunuhan keji itu.

Selain AM, polisi juga menangkap pria berinisial H (39). Oleh warga sekitar tempat tinggalnya, H dikenal sebagai dukun.

Diberitakan sebelumnya, Khairul Amin bos rumah makan padang meninggal setelah dihabisi oleh H. Otak pelaku perampasan nyawa Amin itu tak lain adalah istrinya, Nw.

Baca juga: Ida Diperiksa Polisi, Ditanya Dugaan Perusakan TKP Kasus Subang oleh Danu dan Banpol?

"Kalau rumor di antar warga memang dikenal dukun. Karena rumahnya sering sering ramai, banyak tamunya," kata tokoh pemuda Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (8/11/2021).

Husein menyebutkan, H merupakan warga pendatang. Ia dikenal ramah oleh warga sekitar namun kurang bergaul dengan warga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved