Lahan 8 Hektare Milik Negara yang Dipindah Tangankan Kades Cikole Lembang Kini Dikuasai Pihak Lain
Lahan seluas delapan hektare yang dipindah tangankan oleh Kepala Desa Cikole Lembang dan mantan Kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat kini
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Dalam perkara ini, JR dan MS telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Desa dengan menghapus aset tanah milik desa seluas delapan hektare di blok lapang persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Kata Plt Bupati Bandung Barat, Kades Cikole dan Eks Kades Cibogo Lembang Tersangka Korupsi Rp 50 M
"Dengan cara bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindah tangankan tanah di Cikole melalui surat Kepala Desa, tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat," katanya.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari tanah seluas delapan hektare itu mencapai Rp 50.696.000.000.
"Berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka itu Rp 50 miliar lebih," ucapnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkina bakal ada tersangka baru," katanya. (*)