BPBD Ingatkan Potensi Gempa Sesar Lembang di Bandung Raya, Bahaya Jika Bangunan Tak Tahan Guncangan

Kondisi pemukiman di Bandung Raya, yang terus berkembang hingga ke kawasan rawan, memperbesar risiko.

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Ravianto
tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan
JALUR SESAR LEMBANG - Seonggok batu cadas yang berada tepat di garis Sesar Lembang di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, KBB. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengingatkan soal potensi risiko gempa bumi dari Sesar Lembang di wilayah Bandung Raya.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengingatkan soal potensi risiko gempa bumi dari Sesar Lembang di wilayah Bandung Raya

Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Teten Ali Mulku Engkun, menegaskan bahwa karakteristik tanah dan kekuatan struktur bangunan sangat menentukan seberapa besar dampak yang akan ditimbulkan jika terjadi pergeseran di sesar aktif tersebut.

“Memang pasti ada daerah yang akan terdampak parah, tetapi sampai saat ini belum bisa dipastikan secara spesifik wilayah mana saja."

"Itu tergantung pada kondisi tanah dan kekuatan bangunannya. Kalau tanahnya keras, dampaknya akan berbeda dengan tanah yang lembek, seperti bekas sawah atau kebun,” ujar Teten di Studio Tribun Jabar, Jalan Sekelimus Utara No 2-4, beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan, pada kondisi gempa dengan magnitudo 7 skala Richter, amplitudo getaran di suatu lokasi bisa berbeda. 

Jika di satu titik amplitudonya hanya 1,7, di tempat lain bisa mencapai 5,9.

“Otomatis daerah dengan amplitudo lebih besar akan merasakan dampak paling parah,” jelasnya.

Kondisi pemukiman di Bandung Raya, yang terus berkembang hingga ke kawasan rawan, memperbesar risiko.

Teten mengakui, banyak perumahan bahkan pemukiman elit yang dibangun di atas jalur sesar. 

Padahal, menurut para ahli kegempaan, sebaiknya tidak ada bangunan permanen yang berdiri tepat di atas sesar. 

“Idealnya, jalur sesar dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau, jogging track, atau sarana olahraga."

"Namun kenyataannya, sudah ada bangunan sejak puluhan tahun lalu,” ungkap Teten.

Pemerintah, kata dia, tidak bisa serta-merta melarang, karena sebagian besar lahan merupakan hak milik masyarakat, bahkan sudah bersertifikat. 

Hal yang bisa dilakukan BPBD adalah memberikan peringatan dini dan edukasi. 

“Kami bisa pasang plang atau patok tanda bahaya di sekitar jalur sesar. Lalu mengimbau warga agar memahami bahwa wilayah tersebut rawan bencana."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved