Lahan 8 Hektare Milik Negara yang Dipindah Tangankan Kades Cikole Lembang Kini Dikuasai Pihak Lain
Lahan seluas delapan hektare yang dipindah tangankan oleh Kepala Desa Cikole Lembang dan mantan Kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat kini
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lahan seluas delapan hektare yang dipindah tangankan oleh Kepala Desa Cikole Lembang dan mantan Kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini dikuasai pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, tanah inventaris desa milik negara itu, dipindah tangankan melalui surat keputusan Kades nomor 145 tertanggal 15 Juni 2020.
"Jadi, itu tanah lapang. Ada tanah hunian juga. Sampai saat ini dikuasi oleh beberapa pihak yang tidak berhak," ujar Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (29/10/2021).
Lokasi lahan itu sendiri terletak di blok lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nilai tanah tersebut mencapai Rp 50 miliar dan menjadi kerugian negara.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan JR dan MS sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar lebih.
JR merupakan Kepala Desa Cikole Lembang, sedangkan MS merupakan mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Dugaan korupsi ini, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan Polisi pada April 2021 yang ditindak lanjuti oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, mengatakan JR merupakan Kepala Desa Cikole Lembang, sedangkan MS merupakan mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Kami melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka, sekarang sudah ditahan," ujar Arief Rachman saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/10/2021).
Dugaan korupsi ini, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan Polisi pada April 2021 yang ditindak lanjuti oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede.