Kata Plt Bupati Bandung Barat, Kades Cikole dan Eks Kades Cibogo Lembang Tersangka Korupsi Rp 50 M
Kades Cikole JR dan mantan Kades Cibogo MS jadi tersangka korupsi penghapusan tanah milik desa seluas 8 hektare di daerah Cikole, Lembang, KBB
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polda Jabar menetapkan Kades Cikole berinisial JR dan mantan Kades Cibogo berinisial MS sebagai tersangka korupsi penghapusan tanah milik desa seluas 8 hektare di daerah Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, secara aturan hukum, kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu harus diberhentikan sampai proses persidangan dan sebagainya selesai.
"Kalau nantinya tidak bersalah, yang bersangkutan tentu harus lihat mekanismenya seperti apa. Tapi pesen saya dalam menentukan kebijakan harus betul-betul melihat aturan yang berlaku," ujar Hengky Kurniawan saat ditemui di Cisarua, Kamis (28/10/2021).
Untuk sementara pihaknya sudah memberhentikan sementara kades tersebut karena ketika yang bersangkutan mengalihkan aset desa, kemudian JR mencabutnya maka dia harus tetap diproses hukum.
"Tidak bisa selesai begitu saja, dan itu sudah di luar ranah pemerintah daerah. Nanti pembuktiannya di proses persidangan," kata Hengky Kurniawan.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya mengingatkan agar semua kepala desa di Bandung Barat harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan karena sanksinya jika sudah ada status hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan.
"Untuk Kades Cikole suratnya (pemberhentian) sudah turun. Saya akan pantau kasusnya dan nanti pasti ada laporan dari Inspektorat dan berita," ucapnya.
Baca juga: Kades Cikole Lembang Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, JR merupakan Kades Cikole, Lembang. Sedangkan MS merupakan mantan Kades Cibogo Lembang KBB.
"Kami melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka, sekarang sudah ditahan," ujar Kombes Arief Rachman, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/10/2021).
Dalam perkara ini, JR dan MS telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat desa dengan melakukan penghapusan aset tanah milik desa seluas 8 hektare di blok lapang persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang KBB.
"Dengan cara bersama-sama menyalahgunakan wewenang memindah tangankan tanah di Cikole melalui surat Kepala Desa, tanpa terlebih dahulu mendapat izin persetujuan dari pemerintah setempat," katanya.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari tanah seluas delapan hektare itu mencapai Rp 50.696.000.000.
"Di mana berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka tersebut Rp 50 miliar lebih," ucapnya. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," katanya.