Masih Ingat Kasus Azan Jihad di Majalengka? Ini Vonis Hakim yang Dijatuhkan Kepada Dua Tersangka

Dua dari tujuh warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Majalengka pada kasus azan jihad telah divonis oleh hakim di PN Majalengka kemarin.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Istimewa/tangkapan layar video
Tangkapan layar ketujuh warga Majalengka, beberapa waktu, yang memberikan pernyataan permohonan maaf atas perbuatan yang telah membuat kegaduhan masyarakat Majalengka. Mereka telah membuat video berisi melafalkan azan yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad dan sempat viral di media sosial. 

Pengacara para terdakwa, Muhtar Efendi mengatakan, putusan itu sudah memberi rasa adil kepada kliennya.

"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis 6 bulan tanpa perintah dimasukan ke tahanan negara. Dengan percobaan 1 tahun. Denda 2 juta. Dua-duanya (divonis) sama sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota," katanya.

Muhtar menilai, apa yang dilakukan Kliennya dengan mengumandangkan azan dan mengganti dengan lafaz jihad, tidak merugikan siapa pun. 

"Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majelis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan," ujarnya.

Seperti diketahui, tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka melafalkan kalimat azan menyimpang dengan kalimat hayya alal jihad pada bulan November 2020 lalu.

Perbuatan tersebut sempat viral di media sosial yang berdampak pada masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.

Pada akhirnya, ketujuh warga tersebut menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.

Namun, hasil penyidikan kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka dijerat pasal UU ITE 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE.

Dua orang itu perannya sebagai orang yang menyebarluaskan video tersebut.

Sedangkan, satu tersangka lainnya ditetapkan kepada orang yang memerintahkan untuk membuat video serupa. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved