Masih Ingat Kasus Azan Jihad di Majalengka? Ini Vonis Hakim yang Dijatuhkan Kepada Dua Tersangka
Dua dari tujuh warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Majalengka pada kasus azan jihad telah divonis oleh hakim di PN Majalengka kemarin.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Masih ingat dengan kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka?
Kasus ini sudah dalam tahap sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Majalengka.
Ya, dua dari tujuh warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Majalengka.
Keduanya adalah Anggi dan Fuad yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
Hukuman tersebut dijatuhkan pengadilan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Majalengka kemarin.
"Ya benar, kemarin kami telah memvonis dua terdakwa dalam kasus azan jihad, masing-masing bernama Anggi dan Fuad dengan hukuman 6 bukan penjara," ujar Hakim Ketua, Kopsah, Rabu (27/10/2021).
Kendati demikian, jelas dia, pihaknya tidak melakukan hukuman terhadap dua terdakwa itu.
Pasalnya, hukuman 6 bulan itu dikenakan sebagai hukuman percobaan.
"Putusan hukuman percobaan 6 bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu (6 bulan) baru dijalankan," ucapnya.
Kopsah menyampaikan, vonis tersebut dijatuhkan dengan merujuk Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Beberapa hal, baik yang sifatnya meringankan maupun memberatkan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Yang meringankan, terdakwa mengaku kesalahannya, merasa menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Solat Taubat.
"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelas dia.
Terpisah, putusan tersebut disambut baik oleh pihak terdakwa.
Pengacara para terdakwa, Muhtar Efendi mengatakan, putusan itu sudah memberi rasa adil kepada kliennya.
"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis 6 bulan tanpa perintah dimasukan ke tahanan negara. Dengan percobaan 1 tahun. Denda 2 juta. Dua-duanya (divonis) sama sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota," katanya.
Muhtar menilai, apa yang dilakukan Kliennya dengan mengumandangkan azan dan mengganti dengan lafaz jihad, tidak merugikan siapa pun.
"Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majelis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan," ujarnya.
Seperti diketahui, tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka melafalkan kalimat azan menyimpang dengan kalimat hayya alal jihad pada bulan November 2020 lalu.
Perbuatan tersebut sempat viral di media sosial yang berdampak pada masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.
Pada akhirnya, ketujuh warga tersebut menyadari kesalahannya dengan memberikan pernyataan permintaan maaf.
Namun, hasil penyidikan kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal UU ITE 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE.
Dua orang itu perannya sebagai orang yang menyebarluaskan video tersebut.
Sedangkan, satu tersangka lainnya ditetapkan kepada orang yang memerintahkan untuk membuat video serupa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tangkapan-layar-ketujuh-warga-majalengka-membuat-video-azan-jihad.jpg)