Setelah Kasus Iptu Idgn, Dua Oknum Polisi di Polsek Kutalimbaru Tiduri dan Peras Istri Tersangka
Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Aiptu Desvi Rahmanda dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena mencabuli istri tersangka kasus narkoba, Mu.
TRIBUNJABAR.ID- Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Aiptu Desvi Rahmanda dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena mencabuli istri tersangka kasus narkoba, Mu.
Oknum polisi lainnya, rekan Aiptu Desvi Rahmanda, Bripka Rhl meminta uang Rp 30 juta pada Mu sebagai jaminan agar suami Mu bebas.
Dikutip dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada dua oknum polisi diperiksa Propam Polda Sumut.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam," kata Hadi.
Baca juga: Oknum Polisi Ini Tembak Rekannya Sendiri hingga Kehilangan Nyawa, Motif Masih Didalami
Informasi dihimpun, kasus pencabulan hingga pemerasan pada istri tersangka ini berawal saat Polsek Kutalimbaru gerebek kediaman Mu di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Saat itu, polisi menangjap Sayed Maulana istri Mu sedang menyimpan narkoba. Sayed dan temannya, Andi Subrata diamankan.
Oknum polisi Bripka Rhl, menghubungi orangtua pelaku dan meminta uang Rp 30 juta. Di sisi lain, Aiptu Desvi Rahmanda disebut mengajak Mu bertemu di hotel untuk bahas pembebasan suaminya. Di hotel itu pula, Mu istri Sayed ditiduri.
Sebelumnya Iptu Idgn Kapolsek Parigi Mouting di Sulteng Tiduri Anak Tersangka
Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tenggara (Sulteng) Iptu Idgn muncul memberi tanggapan atas tuduhan dia meniduri gadis supaya bapaknya dibebaskan dari tahanan.
Dalam video yang ditayangkan Kompas TV pada 23 Oktober 2021, tampak Kapolsek Parigi Moutong itu berada di ruangannya, diduga masih menjabat kapolsek.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Kombes Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Lakukan Pemerasan
Dia menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis yang menanyakan perihal kasus yang membelitnya.
"(Jadi itu) Enggak benar," kata Iptu Idgn.
Kemudian, jurnalis di video itu menanyakan soal pertemuan sang kapolsek dengan S, si gadis anak tersangka di sebuah hotel dan berhubungan suami istri.
"Iya saya kasih yang tapi enggak ada itu (hubungan suami istri)," katanya.
Selain itu, dia juga membantah menjanjikan diri untuk bsia membebaskan bapak si gadis yang ditahan di Mapolsek Parigi Moutong.
"Tidak sama sekali, ini kasus sudah di jaksa, jadi sudah tidak ada wewenang saya," katanya.
Sang Kapolsek Direkomendasikan Dipecat
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menyebut bahwa Iptu Idgn direkomendasikan untuk dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu dikatakan eks Kapolda Jabar itu saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).
Putusan rekomendasi sanksi berupa PTDH itu setelah sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Sulteng.
"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Rudy Sufahriadi.
"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.
Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, pidana hukum oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah berproses di Ditkrimum Polda Sulteng.
"Nanti kami akan rinci, apa yang dilakukan," tutur Irjen Rudy Sufahriadi.
Sebelumnya, oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Gadis itu diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Kapolsek berpangkat Iptu itu meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah masih meminta korban melayaninya lagi.
Pengakuan Korban
S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu Idgn sang kapolsek bejat agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi Moutong bisa dibebaskan.
"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan.
Ternyata tawaran itu tidak hanya sekali. Sang perwira Polri bejat itu kembali merayu.
"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," tambah S.
S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN. S setuju untuk bertemu dengan Iptu Idgn di salah satu hotel.
"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.
Belum sampai menepati janjinya, Iptu Idgn di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.
Tangis ibunda S pun pecah saat mendengar pengakuan buah hatinya di hadapan wartawan. Sang ibu tidak menyangka bawa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya, dengan janji kebebasan ayahnya.