Oknum Polisi Berpangkat Kombes Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Lakukan Pemerasan

Seorang oknum polisi Polda Maluku dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melakukan pemerasan.

Editor: Ravianto
Thinkstock via Kompas.com
ilustrasi polisi, Seorang oknum polisi Polda Maluku dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melakukan pemerasan. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Seorang oknum polisi Polda Maluku dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melakukan pemerasan.

Tak main-main, oknum polisi yang dilaporkan itu adalah seorang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku berinisial SH dan berpangkat Kombes.

Kombes SH diduga memeras seorang pengusaha asal Surabaya.

Dugaan pemerasan ini mencuat setelah GT, istri dari AY, seorang pengusaha kontruksi asal Surabaya, Jawa Timur melaporkan Kombes SH ke Mabes Polri.

"Terkait dengan kasus itu, sudah dilaporkan ke Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore (22/10/2021).

Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (23/10/2021), berikut fakta dari dugaan pemerasan oleh Kombes SH

1. Mabes Polri Terjunkan Tim Propam

Setelah menerima laporan, Mabes Polri menerjunkan tim Propam ke Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan tim Propam telah datang ke Polda Maluku sekira tiga pekan lalu. 

Tim juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap Kombes SH

“Sudah turun (datang) sejak tiga minggu lalu dan pemeriksaan itu sudah dua kali,” kata Ohoirat, dikutip dari TribunAmbon. 

Karena itu, Kabid Humas meminta agar publik menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri.

“Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Propam Mabes Polri, jadi kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

2. Propam Masih Lakukan Invstigasi

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan timnya telah memeriksa Kombes SH.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved