FAKTA TERKINI Kasus Kapolsek Parigi Moutong Diduga Berjimak dengan Anak Tersangka Kasus Pencurian
Kini, ada fakta-fakta terbaru terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek tersebut.
Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, IDGN sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Pihak kepolisian menegaskan bakal segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IDGN.
“Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH," kata Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).
4. IDGN Berkali-kali Merayu S
S yang masih berusia 20 tahun berkali-kali di-chat mesra dan dirayu oleh IDGN untuk melakukan tindakan asusila.
Saat itu, ia diiming-iming bahwa ayahnya yang jadi tersangka dan ditahan akan dibebaskan.
Baca juga: Sosok S Anak Tersangka yang Dirayu dan Ditiduri Iptu Idgn Kapolsek Parimo, Kini Trauma dan Malu
Ayah S sendiri sedang tersandung kasus hukum dan ditahan di Polsek Parimo.
S pun tak tega melihat ayahnya yang terus ditahan.
Akhirnya dengan sangat terpaksa ia mengiyakan ajakan IDGN.
5. Menteri PPPA Sebut Kasus IDGN Telah Merendahkan Martabat Perempuan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga turut angkat bicara terkait kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan IDGN.

Menurutnya apa yang dilakukan IDGN telah merendahkan martabat perempuan.
Ia pun meminta agar kasus itu dikawal dengan baik.
"Proses hukum kasus ini kami percayakan pada kepolisian.
"Kami berkoordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang PPPA untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).
Lebih lanjut Bintang meyakini, proses hukum kasus tersebut akan ditangani secara tuntas.
Menurutnya, penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik untuk korban.
"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum Kapolsek tersebut," katanya.