FAKTA TERKINI Kasus Kapolsek Parigi Moutong Diduga Berjimak dengan Anak Tersangka Kasus Pencurian
Kini, ada fakta-fakta terbaru terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu IDGN yang diduga berjimak atau melakukan hubungan intim dengan S (20), anak tersangka kasus pencurian ternak bikin geger.
Kini, ada fakta-fakta terbaru terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek tersebut.
Berikut fakta-faktanya, dihimpun dari berita Tribunjabar.id yang sudah terbit sebelumnya:
1. Bakal Jalani Sidang Kode Etik
Eks Kapolsek Parigi Moutong, IDGN akan menjalani sidang kode etik pada Sabtu (23/10/2021).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, seluruh berkas perkara telah selesai.

Oknum IDGN telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar terkait kasus asusila.
"Sehingga pelaksanaan sidang kode etik digelar secara terutup," ujarnya Didik kepada wartawan, Jumat (22/10/2021), dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.
Selanjutnya, apa pun hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan ke publik.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan, Eks Kapolsek Parigi Moutong Disidang Besok, Berkali-kali Rayu Setelah Ditolak
2. Polisi Periksa Saksi-saksi
Saat ini, IDGN sedang menjalani serangkaian proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulteng.
Polisi pun masih memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Jika penyelidikan dianggap cukup, berikutnya akan dilakukan gelar perkara.
Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
3. Sudah Dicopot dari Jabatannya
Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, IDGN sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Pihak kepolisian menegaskan bakal segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IDGN.
“Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH," kata Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).
4. IDGN Berkali-kali Merayu S
S yang masih berusia 20 tahun berkali-kali di-chat mesra dan dirayu oleh IDGN untuk melakukan tindakan asusila.
Saat itu, ia diiming-iming bahwa ayahnya yang jadi tersangka dan ditahan akan dibebaskan.
Baca juga: Sosok S Anak Tersangka yang Dirayu dan Ditiduri Iptu Idgn Kapolsek Parimo, Kini Trauma dan Malu
Ayah S sendiri sedang tersandung kasus hukum dan ditahan di Polsek Parimo.
S pun tak tega melihat ayahnya yang terus ditahan.
Akhirnya dengan sangat terpaksa ia mengiyakan ajakan IDGN.
5. Menteri PPPA Sebut Kasus IDGN Telah Merendahkan Martabat Perempuan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga turut angkat bicara terkait kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan IDGN.

Menurutnya apa yang dilakukan IDGN telah merendahkan martabat perempuan.
Ia pun meminta agar kasus itu dikawal dengan baik.
"Proses hukum kasus ini kami percayakan pada kepolisian.
"Kami berkoordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang PPPA untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).
Lebih lanjut Bintang meyakini, proses hukum kasus tersebut akan ditangani secara tuntas.
Menurutnya, penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik untuk korban.
"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum Kapolsek tersebut," katanya.