Penemuan Mayat di Subang
66 Hari Kasus Subang, 8 Jam Yosef Diperiksa Pastikan Alibi 17-18 Agustus, Yakin Segera Terungkap
Pada pemanggilan yang ke 14 kali, Yosef sedikit buka suara terkait dengan kasus ini yang masih belum diungkap pihak kepolisian.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Kuasa hukum Yoris (34) serta Danu (21) membeberkan alasan kedua kliennya saat ini menggunakan jasa kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
Tim kuasa hukum Yoris serta Danu, Achmad Taufan, mengatakan, dengan posisi kedua kliennya yang saat ini dinilai banyak disudutkan, maka tindakan memakai jasa kuasa hukum merupakan tindakan yang dinilai sudah tepat.
"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa, banyak yang mendukung banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikoligisnya terganggu," ucap Achmad Taufan kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Menurut Achmad, saat ini Yoris serta Danu yang sudah memakai jasa kuasa hukum, diharapkan dapat mengurangi beban-beban kepada kedua kliennya tersebut.
"Jadi kemarin waktu saya tanyakan kepada keduanya, mereka ini keduanya tidak ingin memakai kuasa hukum, karena mereka merasa mereka tidak bersalah," katanya.
Dan akhirnya Yoris dan Danu pun menggunakan jasa kuasa hukum.
"Untuk saat ini Pak Yoris dan Pak Danu akan memiliki hak-hak nya sebagai manusia, kita sebagai kantor hukum sebagai praktisi hukum kita wajib untuk membantu, jadi alasannya sudah jelas di dua bulan belakang ini mereka merasa syok dan ketakutan yang luar biasa," ujarnya.
Baca juga: Kasus Subang Terkini, Ada Apa Hingga Malam Yosef Masih Diperiksa di Polres dan Polisi Dapat Petunjuk
Langsung Terjun ke Lapangan
Achmad Taufan mengatakan, pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk melihat dan mengetahui kondisi secara langsung perkara tersebut.
"Jadi Senin kemarin kami sudah tanda tangan surat kuasa, dan kini kami bertanggung jawab selaku kuasa hukum, oleh karena itu kami turun langsung untuk menemui kedua klien kami," ucap Achmad Taufan kepada wartawan di Subang, Rabu (20/10/2021).
Setelah menemui kedua kliennya, kuasa hukum akan langsung melakukan investigasi di lapangan dan ingin menanyakan kepada beberapa saksi untuk mencari petunjuk yang nantinya akan membantu pihak kepolisian.
"Tujuannya adalah pasti kami akan investigasi kebenaran-kebenaran, mencari info-info, kami juga harus turut membantu kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid," katanya.
Menurut Achmad, diharapkan dalam waktu dekat kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu akan dapat terungkap oleh pihak kepolisian.
"Jika ada sesuatu yang mengganjal kami juga akan menyampaikan kepada pihak kepolisian, dengan harapan upaya kami ini membantu polisi siapa pelaku sebenarnya," ujar Achmad.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan jasad dua perempuan.
Kedua korban ditumpuk di dalam bagasi mobil Alphard.
Keduanya tak lain yaitu seorang ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban perampasan nyawa