Penemuan Mayat di Subang

66 Hari Kasus Subang, 8 Jam Yosef Diperiksa Pastikan Alibi 17-18 Agustus, Yakin Segera Terungkap

Pada pemanggilan yang ke 14 kali, Yosef sedikit buka suara terkait dengan kasus ini yang masih belum diungkap pihak kepolisian.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Yosef (55) bersama tim kuasa hukumnya saat selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021) malam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosef (55) suami sekaligus ayah korban perampasan nyawa di Kabupaten Subang, Jawa Barat menjadi sosok yang terus diperbincangkan publik.

Pasalnya, ia sudah menjalani pemeriksaan 14 kali oleh pihak kepolisian, jumlahnya lebih banyak dengan saksi lain yang dimintai keterangan.

Pada pemanggilan yang ke 14 kali, Yosef sedikit buka suara terkait dengan kasus ini yang masih belum diungkap pihak kepolisian.

Yosef mengatakan, ia sepenuhnya terus mempercayakan penanganan kasus dari kematian istri serta anaknya tersebut kepada pihak kepolisian.

"Saya percayakan kepada pihak kepolisian 100 persen, saya yakin kasusnya akan segera terungkap," singkat Yosef kepada wartawan, Kamis (21/10/2021) malam.

Dalam pemeriksaan yang ke-14 tersebut, Yosef sendiri selama 8 jam ditanya secara mendetail oleh penyidik pada malam hari sebelum kejadian yakni pada tanggal 17 Agustus 2021 malam hingga 18 Agustus 2021 pagi.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

"Hasil dari BAP hari ini Pak Yosef dimintai keterangan hal-hal detail ditanggal 17 Agustus malam dan tanggal 18 Agustus pagi," kata Rohman.

Baca juga: Kasus Subang, Diam-diam Yoris Kantongi Pengakuan Yosef Soal Kunci Rumah, Bisa Jadi Petunjuk Baru?

Diketahui sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk didalam bagasi mobil mewah jenis alpard.

Penemuan mayat tersebut merupakan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Keduanya tak lain yaitu seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sementara itu, sudah berjalan 66 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: UPDATE Terbaru Kasus Subang, Yosef Diperiksa 8 Jam, Ditanya Detail tentang Ini, Alibi Kian Kuat

Yoris dan Danu didampingi pengacara

Kuasa hukum Yoris (34) serta Danu (21) membeberkan alasan kedua kliennya saat ini menggunakan jasa kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Tim kuasa hukum Yoris serta Danu, Achmad Taufan, mengatakan, dengan posisi kedua kliennya yang saat ini dinilai banyak disudutkan, maka tindakan memakai jasa kuasa hukum merupakan tindakan yang dinilai sudah tepat.

"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa, banyak yang mendukung banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikoligisnya terganggu," ucap Achmad Taufan kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Menurut Achmad, saat ini Yoris serta Danu yang sudah memakai jasa kuasa hukum, diharapkan dapat mengurangi beban-beban kepada kedua kliennya tersebut.

"Jadi kemarin waktu saya tanyakan kepada keduanya, mereka ini keduanya tidak ingin memakai kuasa hukum, karena mereka merasa mereka tidak bersalah," katanya.

Dan akhirnya Yoris dan Danu pun menggunakan jasa kuasa hukum.

"Untuk saat ini Pak Yoris dan Pak Danu akan memiliki hak-hak nya sebagai manusia, kita sebagai kantor hukum sebagai praktisi hukum kita wajib untuk membantu, jadi alasannya sudah jelas di dua bulan belakang ini mereka merasa syok dan ketakutan yang luar biasa," ujarnya.

Baca juga: Kasus Subang Terkini, Ada Apa Hingga Malam Yosef Masih Diperiksa di Polres dan Polisi Dapat Petunjuk

Langsung Terjun ke Lapangan

Achmad Taufan mengatakan, pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk melihat dan mengetahui kondisi secara langsung perkara tersebut.

"Jadi Senin kemarin kami sudah tanda tangan surat kuasa, dan kini kami bertanggung jawab selaku kuasa hukum, oleh karena itu kami turun langsung untuk menemui kedua klien kami," ucap Achmad Taufan kepada wartawan di Subang, Rabu (20/10/2021).

Setelah menemui kedua kliennya, kuasa hukum akan langsung melakukan investigasi di lapangan dan ingin menanyakan kepada beberapa saksi untuk mencari petunjuk yang nantinya akan membantu pihak kepolisian.

"Tujuannya adalah pasti kami akan investigasi kebenaran-kebenaran, mencari info-info, kami juga harus turut membantu kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid," katanya.

Menurut Achmad, diharapkan dalam waktu dekat kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini serta Amalia Mustika Ratu akan dapat terungkap oleh pihak kepolisian.

"Jika ada sesuatu yang mengganjal kami juga akan menyampaikan kepada pihak kepolisian, dengan harapan upaya kami ini membantu polisi siapa pelaku sebenarnya," ujar Achmad.

Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan jasad dua perempuan.

Kedua korban ditumpuk di dalam bagasi mobil Alphard.

Keduanya tak lain yaitu seorang ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban perampasan nyawa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved