Terungkap, Pinjol yang Ditangani Polda Jabar Punya Satu Aplikasi Terdaftar di OJK, 24 Lainnya Ilegal

Modus pinjol ilegal terungkap. Ternyata ada yang punya pinjol legal dan terdaftar di OJK.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Para tersangka pinjol ilegal dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

Saat ini, RSO telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pelaku lainnya yakni GT yang menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

RSO dibekuk tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya pada Selasa (19/10/2021) di apartemennya di Jakarta.

Penangkapan RSO ini, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Yogyakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, kata dia, ternyata masih ada senior manajer yang tinggal di Jakarta.

"Dari kasus perkara Pinjol yang kami tangani, kami berhasil menangkap senior manajer yang berkantor di Jakarta, RSO posisinya di atas dari pada asisten manager di Yogyakarta," katanya.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggrebekan itu, 86 orang debt collector diamankan.

Baca juga: Polda Jabar Jerat 8 Tersangka Pinjol Ilegal dengan Pasal Berlapis, Punya Peran Masing-masing

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved