Terungkap, Pinjol yang Ditangani Polda Jabar Punya Satu Aplikasi Terdaftar di OJK, 24 Lainnya Ilegal

Modus pinjol ilegal terungkap. Ternyata ada yang punya pinjol legal dan terdaftar di OJK.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Para tersangka pinjol ilegal dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan awal mula munculnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap pihaknya.

Kasus ini bermula dari maraknya keluhan warga ke kepolisian.

Sejak Maret sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 37 laporan aduan yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tak terpuji.

Pada 2 September 2021, katanya, ada aduan pertama ke polisi dari korban yang merasa tertekan dan depresi atas tindakan pelaku pinjol.

Kemudian, tim kepolisian pun membuat tim penyelidikan yang maksimal dan komprehensif.

"Ternyata setelah diselidiki ada linking pin antara si pelapor dengan terlapor dan didapatkan fakta posisi pelaku ini berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Kami pun kembangkan pada 14 Oktober mendapati sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat pinjol," katanya di Mapolda Jabar saat konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Dibantu kepolisian Polda DIY, Kombes Pol Arif menyebut di dalam ruko itu ada sebanyak 26 orang yang beberapanya memiliki peran signifikan.

Mereka selanjutnya mengamankan sejumlah barangbukti mulai delapan handphone, lima unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 microSD.

"Kami awalnya tentukan tahap pertama tujuh tersangka. Kemudian kami terus ungkap hingga menemukan dugaan tempat persembunyian direkturnya di Jakarta. Ternyata, perusahaan pinjol ini ada satu aplikasi yang terdaftar di OJK, yakni Onehope," ujarnya.

Tetapi, melalui satu aplikasi itu, PT TII tersebut mencoba mengelabui petugas dengan memiliki aplikasi pinjaman online lainnya yang tak terdaftar sebanyak 24 dengan beroperasi secara ilegal dan menekan konsumennya.

"Menariknya ternyata ini merupakan jaringan besar bahkan korbannya kemungkinan dari berbagai daerah. Kami pun sudah bekerja sama dengan polda lainnya untuk memadukan data-data yang kami miliki," katanya.

Suruh Ancam Nasabah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap cara debt collector saat melakukan penagihan kepada peminjam atau nasabahnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar melalui Wadireskrimsus, AKBP Roland Rinaldy mengatakan, para debt collector itu diberikan arahan oleh atasannya untuk melakukan penagihan disertai ancaman dan teror.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved