Penemuan Mayat di Subang
Fakta Baru Klarifikasi Pengakuan Danu yang Diminta Membantu Polisi di TKP Kini Didalami Polda Jabar
Fakta baru setelah terlontar pengakuan Danu diminta membantu polisi di TKP, Kedes Jalan Cagak, Indra Zainal ungkap klarifikasi, Polda Jabar dalami
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih bergulir.
Dari 55 saksi, empat di antaranya diperiksa secara intens di antaranya Yosef, istri mudanya Mimin Mintarsih. Kemudian anak tertua korban, Yoris dan keponakan korban, Danu.
Setelah hampir dua bulan penuh para saksi dimintai keterangannya, beberapa fakta baru muncul pengakuan saksi tersebut.
Satu di antaranya datang dari Muhammad Ramdanu atau akrab disapa Danu yang secara blak-blakan mengaku dirinya diminta membantu polisi di TKP.
Baca juga: Danu Blak-blakan Tak Nyaman Pergi Keluar, Trauma Dipandang Sinis Sempat Tertuduh dalam Kasus Subang
Lewat kanal Youtube Misteri Mbak Suci pada (12/10/2021), Danu mengungkap pengakuan dirinya sempat membantu polisi sehari setelah kejadian pada 19 Agustus 2021.
Danu mengungkapkan, mengaku membantu polisi mulai dari memasang lampu di TKP hingga menguras kamar mandi TKP.
Dari pengakuan yang selama ini tak terungkap tersebut, warganet pun menilai aksi Danu membantu polisi itu pun dinilai berisiko.
Di sisi lain, pengakuan Danu yang dianggap baru tersebut harus dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Kini, fakta baru setelah terlontar pengakuan Danu itu, Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zainal buka suara.
Kades Jalan Cagak yang juga merupakan paman Yoris tersebut membeberkan klarifikasi.
Dikutip Tribunjabar.id dari kanal Youtube-nya, Indra Zaenal membeberkan klarifikasi soal pengakuan Danu yang mengaku diminta membantu polisi di TKP tersebut.
Indra menjelaskan, hasil dari klarifikasi pengakuan Danu dan kepolisian telah ditangani.
Indra menjelaskan Danu saat ini telah didampingi pengacaranya, di sana keponakannya itu menjelaskan tidak ada oknum polisi yang membawa dia ke TKP.
“Hasil semalam itu, yang saya tahu dan Danu sudah didampingi pengacaranya, jadi tidak ada unsur pemaksaan dan intimidasi,” ujar Indra Zaenal, Kades Jalan Cagak, Subang, (19/10/2021).
Baca juga: Sudah 62 Hari KASUS Subang Belum Terungkap, Warga dan Keluarga Rasakan Keresahan Pelaku Berkeliaran