13 Kota/Kabupaten di Jawa Barat Masuk PPKM Level 1 dan 2, Berikut Daftarnya dan Pelonggaran Terbaru

Sebanyak 13 kota/kabupaten di Jawa Barat masuk PPKM Level 1 dan 2, termasuk Kota Bandung.

TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Ilustrasi pusat perbelanjaan sandang terbesar di Majalengka, Rabu (11/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID- Sebanyak 13 kota/kabupaten di Jawa Barat masuk PPKM Level 1 dan 2 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19.

Sesuai dengan aturan baru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021, pelonggaran pun bakal berlaku di 13 daerah tersebut.

Di antaranya adalah anak-anak sudah bisa dibawa ke tempat wisata dan mal. Mereka juga boleh masuk bioskop.

Selain itu, jumlah pengunjung bioskop di 13 kota/kabupaten tersebut pun bisa ditambah menjadi 70 persen dari kapasitas ruangan bioskop.

Di Jawa Barat, baru Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang masuk kategori PPKM Level 1.

Baca juga: Kota Bandung Kini PPKM Level 2, Ini Aturan Barunya, Kegiatan Keagamaan Sudah Boleh Dilakukan

Ada 11 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 2. Tiga di antaranya berada di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Delapan daerah lain yang masuk kategori PPKM Level 2 adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sumedang.

Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kota Tasikmalaya masuk kategori PPKM Level 3.

Delapan kabupaten masuk kategori yang sama, yakni Kuningan, Sukabumi, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Bogor, dan Subang.

Baca juga: Kemacetan Sering Terjadi sejak Berlaku Pelonggaran PPKM, Ridwan Kamil Ingatkan Pemerintah Daerah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Jawa-Bali berlanjut hingga 1 November 2021.

Lantaran situasi Covid-19 di Jawa-Bali semakin baik, pemerintah akan melakukan sejumlah pelonggaran untuk kegiatan masyarakat.

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan umumkan status PPKM, Senin (9/8/2021)
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan umumkan status PPKM, Senin (9/8/2021) (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

Aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali

1. Tempat Bermain Anak di Mal

Luhut mengatakan, tempat bermain anak di pusat perbelanjaan kini sudah boleh dibuka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved