Ustaz Solmed Dilaporkan Warga Cisewu
Sosok Ustaz Suwarna Tuntut Ustaz Solmed Gegara Membatalkan Pengajian di Cisewu Garut, Bukan Panitia
Buntut dari konflik Ustaz Solmed dilaporkan warga Cisewu Garut, kini keadaan berbalik Ustaz Solmed melaporkan balik pihak Ustaz Suwarna. Berikut sosok
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
Adapun pasal yang disangkakannya adalah Undang Undang ITE.
"Dan Pasal yang kita kenakan semua rata-rata Undang Undang ITE, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51. Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar," tegasnya.
Ustaz Solmed Titip Jual Rokok 25 Slop
Perseteruan Ustaz Solmed dengan dua orang panitia pengajian Garut dan calo semakin memanas.
Suami April Jasmine ini nyatanya akan siap membuat laporan baru kepada dua orang yang sebelumnya telah ia laporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jawa Barat, pada 5 Oktober 2021 lalu.
Keduanya juga disebut membawa kabur rokok herbal dagangannya.
Sebelum permasalaham ini ada, Ustaz Solmed sempat menitipkan 25 slop rokok untuk dijual pada warga di tempatnya bakal mengisi ceramah.
Namun hingga kini rokoknya tak kunjung dibayar.
"Rokok saya belum dibayar-bayar itu, gimana itu. Saya masukin pasal lain lah, pasal pencurian, perampasan, perampokan," kata Ustaz Solmed di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Ustaz Solmed Digugat Warga Cisewu Garut, Terjebak Longsor, Warga Tuntut Pemintaan Maaf
Namun, ia belum bisa membeberkan pasal apa yang akan disangkakannya nanti selain pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Tetapi ia menegaskan akan memberikan pasal berlapis.
Sementara ini, pemilik nama asli Mahmoed Nasution itu ingin menyelesaikan kasus UU ITE yang telah masuk di Polda Jawa Barat.
"Wah kaya kue berlapis, pasalnya saya bikin kaya kue berlapis. Tinggal anda mau sadar nggak anda bersalah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Solmed merasa dirugikan, ia mengaku telah menyangkakakan pasal berlapis Undang Undang ITE atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa dirinya.
"Dan Pasal yang kita kenakan semua rata rata Undang Undang, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51. Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar," tutur Ustadz Solmed.
Dai kondang tersebut juga menyebutkan, pihak terlapor terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar bila terbukti bersalah.
"Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saha sampaikan, beserta bukti bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," katanya lagi.
Uang Rokok Sudah Dititipkan ke Panitia
Ustaz Suwarna ungkapkan soal rokok milik Ustaz Solmed yang sebelumnya pernah disinggung lantaran batalnya acara pengajian di Cisewu, Garut.
Ia menjelaskan rokok yang dititipkan Ustaz Solmed kepadanya untuk dijual sudah dititipkan ke panitia pengajian.
Ustaz Solmed sedang menjalankan bisnis rokok sehat, rokok itu dibeli oleh pihak panitia bersamaan dengan undangan ceramah.
"Rokok yang dititipkan ke saya nilainya Rp 3 jutaan, ada yang udah laku, sisanya dilempar porak poranda oleh panitia karena kecewa, kesel," ujar Ustaz Suwarna saat dihubungi Tribunjabar, Rabu (29/9/2021).
Ia mengatakan sisa rokok yang masih ada akan dikirimkan ke Ustaz Solmed. Menurutnya nominal Rp 3 juta tidak sebanding dengan nominal Rp 12 juta yang sudah ia keluarkan untuk mengganti uang warga untuk mengundang Ustaz Solmed.
"Gak sebanding dengan apa yang dikeluarkan 12 juta dari saku pribadi, demi ingin menyelamatkan nama baik dia," ucapnya.
Sebelumnya Ustaz Suwarna menanggung seluruh kerugian warga lantaran uang ceramah sudah masuk ke rekening Ustaz Solmed.
Menurutnya uang warga Cisewu yang disetorkan sebesar Rp 8 juta rupiah kepada Ustaz Solmed belum dikembalikan.
"Saya mengeluarkan uang Rp 12 juta dari saku pribadi untuk mengganti ke masyarakat, saya lebihin karena panitia pasti mengeluarkan uang lebih dari delapan juta untuk acara," ucapnya. (*)