Penempatan PMI Ilegal Munculkan Banyak Masalah, Kejagung: Ada Indikasi Korupsi dan TPPO
Tindak pidana penjualan orang (TPPO) hingga korupsi kerap ditemukan dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tindak pidana penjualan orang (TPPO) hingga korupsi kerap ditemukan dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Kamis (7/10/2021).
"Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi," ujar Untung.
Baca juga: TKI Indonesia Ketakutan Sembunyi di Hutan Nantou Taiwan Seusai Bunuh TKW Asal Indramayu
Korupsi dalam kasus PMI, kata dia, biasanya terjadi saat ada penempatan PMI secara ilegal oleh mafia dan sindikat tanpa diketahui keluarga terkait.
"Dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud didalam UU Tipikor," katanya.
Tak sampai di situ, praktik gratifikasi atau suap juga kerap terjadi. Biasanya, kata dia, peluang praktik ini terjadi dalam pelayanan publik.
"Gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI dan lain sebagainya. Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime)," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Pulangkan Ai dari Arab Saudi, TKI Cianjur yang Tangannya Melepuh
Dalam masalah ini, sambung Untung, jaksa juga bisa berperan dalam penanganan PMI. Salah satunya dengan mengajukan tuntutan restitusi korban kasus perdagangan orang atau gugatan bersifat perdata.
"Dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi," katanya.
