Pemerintah Diminta Pulangkan Ai dari Arab Saudi, TKI Cianjur yang Tangannya Melepuh

Ketua DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur Ali Hildan meminta pemerintah memulangkan pekerja migran

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Mega Nugraha
Tribunbanyumas.com
Ilustrasi TKI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ketua DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur Ali Hildan meminta pemerintah turun tangan memulangkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur bernama Ai Atikah (38) di Arab Saudi.

Ai Atikah, TKI asal Cianjur, diduga mengalami kekerasan di Arab Saudi hingga tangannya melepuh.

"Kami bersama srikandi Abpednas Warungkondang telah mendatangi keluarganya yaitu suami dari Ai Atikah. Alhmdulillah suami yang bersangkutan telah meminta bantuan dan sudah menguasakan penuh kepada astakira," kata Ali, di Cianjur, Selasa (27/7/2021).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar segera dapat membawa Ai Atikah segera pulang ke Indonesia.

"Kami sudah berkoordinasi dan berkomunikasi ke dinas terkait dan KBRI Riyadh agar Ai Atikah segera diamankan terlebih dahulu dan segera dipulangkan ke tanah air," katanya.

Baca juga: Terlihat Jari Tangannya Melepuh Diduga Dianiaya, Ai Asal Cianjur Minta Dipulangkan dari Arab Saudi

Ali mengatakan PMI mempunyai jaminan sosial, ekonomi, dan hukum sehingga pemerintah yang harus di depan.

Terpisah, Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menyebut Ai Atikah, pekerja migran asal Kampung Pasir Randu, Desa Cisarandi Kecamatan Warungkondang berangkat menggunakan jalur ilegal.

Hal tersebut berdasarkan moratorium tahun 2015 tidak adanya pemberangkatan PMI untuk pekerja rumah tangga ke negara timur tengah.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Pemkab Cianjur Ricky Ardi Hikmat mengatakan, telah mendapatkan informasi terkait salah satu warga kecamatan Warungkondang yang mengalami kekerasan dalam bekerja di daerah timur tengah.

"Sudah mendengar dan sedang ramai diperbincangkan di salah satu media sosial PMI yang diperlakukan tidak baik oleh majikannya," katanya.

Ardi menambahkan, oknum sponsor tersebut dapat dijerat hukum karena telah memberangkatkan PMI menggunakan jalur ilegal.

"Itukan pemberangkatannya baru 6 bulan, jelas ilegal karena untuk pemberangkatan PMI kalaupun datang ke Disnakertrans kami tidak akan merekomendasikan paspor," katanya.(fam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved